WEDA, Talentanews.com -Pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Fagogoru Maju Bersama kini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah tengah mendalami pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam kondisi keuangan Perusda.
Nilai uang negara yang ikut dipertanyakan bukan angka kecil. Sepanjang 2024, Pemkab Halteng mencairkan penyertaan modal kepada Perusda Fagogoru Maju Bersama melalui empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan total Rp2.177.755.000.
Pencairan tersebut masing-masing sebesar Rp984 juta, Rp313 juta, Rp520,755 juta, dan Rp360 juta. Seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah.
Kini, penggunaan dana tersebut masuk dalam radar pendalaman Kejari Halteng. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan Perusda Fagogoru Maju Bersama disebut telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman awal.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, proses yang dilakukan kejaksaan masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan. Dokumen, data, serta pengelolaan dana penyertaan modal menjadi bagian yang tengah ditelusuri.
BPK Ungkap Kondisi Keuangan Perusda Memburuk
Sorotan terhadap Perusda Fagogoru Maju Bersama semakin tajam setelah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/B/LHP/XIX.TER/05/2025 menunjukkan kondisi keuangan perusahaan yang justru memburuk.
BPK mencatat Perusda mengalami kerugian sebesar Rp1,325 miliar pada 202. Kondisi tersebut tidak membaik pada 2024. Kerugian justru meningkat menjadi Rp2,197 miliar.
Jika digabungkan, kerugian selama dua tahun mencapai sekitar Rp3,522 miliar.
Angka tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas penyertaan modal daerah yang telah digelontorkan pemerintah. Sebab, di satu sisi uang daerah terus dikucurkan, sementara di sisi lain perusahaan daerah justru mencatat kerugian dan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perusda Fagogoru Maju Bersama yang berdiri sejak 2019 juga dinilai belum mampu menunjukkan kontribusi berarti terhadap peningkatan PAD Kabupaten Halmahera Tengah.
Kondisi ini tentu menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Penyertaan modal dari APBD semestinya tidak berhenti pada pencairan dana, tetapi harus menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur, memperkuat perusahaan daerah, sekaligus memberikan kontribusi bagi keuangan daerah.
Uang Daerah Dikucur, Kerugian Justru Membesar
Persoalan ini bukan semata-mata soal berapa besar dana yang telah dicairkan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah ke mana uang tersebut digunakan, bagaimana pengelolaannya, apa hasilnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap rupiah dana publik tersebut.
Apalagi, penyertaan modal menggunakan uang rakyat yang bersumber dari APBD. Karena itu, pengelolaannya wajib transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
Jika dana penyertaan modal telah dicairkan namun tidak mampu mengangkat kinerja perusahaan, pemerintah daerah patut memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Lebih jauh, pendalaman Kejari Halteng diharapkan mampu mengurai secara terang benderang apakah persoalan tersebut murni disebabkan kegagalan bisnis dan buruknya tata kelola perusahaan, atau terdapat indikasi penyimpangan dalam proses perencanaan, pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana.
Kejaksaan Ditunggu Bongkar Aliran Dana
Perhatian terhadap tata kelola Perusda Fagogoru Maju Bersama sebelumnya juga muncul dalam agenda koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi. Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi salah satu sektor yang membutuhkan penguatan tata kelola dan pengawasan.
Kini, publik menunggu langkah Kejari Halmahera Tengah untuk mengurai persoalan tersebut secara menyeluruh.
Khususnya terkait penyertaan modal Rp2,177 miliar pada 2024, aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Sebab, terdapat dua angka yang kini menjadi sorotan: Rp2,177 miliar dana penyertaan modal yang dicairkan pada 2024 dan Rp3,522 miliar kerugian Perusda selama 2023–2024.
Keduanya tentu tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, kombinasi antara besarnya dana publik yang dikucurkan, memburuknya kondisi keuangan perusahaan, serta minimnya kontribusi terhadap PAD menjadi alasan kuat bagi publik untuk menuntut transparansi.
Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Uang daerah bukan uang tanpa tuan. Setiap rupiah APBD yang dikucurkan kepada perusahaan daerah wajib dapat dipertanggungjawabkan. Kini publik menunggu: apakah penyertaan modal tersebut benar-benar dikelola untuk kepentingan daerah, atau justru menjadi lubang baru yang menggerus keuangan negara.(Fai/red)
