Weda,Talentanews.com- Ketua Lembaga Pengawasan, Pemantauan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah, Fandi Rizky, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah segera bertindak tegas terhadap aktivitas usaha hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin di Moreala.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya sebuah club malam bernama Bunga Low yang sudah aktif beroperasi sejak sepekan terakhir.

Fandi menegaskan, keberadaan usaha tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat. “Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tidak boleh tinggal diam. Penegakan aturan harus dilakukan demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.Sabtu (23/8/2025)

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin resmi. Jika melanggar, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan usaha hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kasus ini menjadi alarm penting agar Pemda bertindak cepat, tidak menunggu masalah semakin besar. Ketegasan pemerintah daerah akan menjadi cermin keberpihakan pada kepentingan masyarakat,” tambah Fandi.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *