Kodim 1512 Weda Halmahera Tengah memusnahkan 560 botol miras jenis cap tikus. Senin, (19/5/2025)

WEDA, TALENTANEWS.COM– Komandan Unit Intelijen Kodim 1512/Weda, Halmahera Tengah, Lettu Jimi Pangendaheng mengatakan, sebanyak 560 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus hasil operasi telah dimusnahkan

Dimana ratusan minuman keras (miras) itu hasil sitaan dari operasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

“560 botol miras hasil sitaan dari operasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah sudah kami musnahkan,” ungkapnya

Dikatakan, Pemusnahan berlangsung di Markas Kodim dan dipimpin oleh Dandim Letkol Inf. Nugroho Noto Susanto, serta dihadiri para perwira seksi Kodim.

Menurut Lettu Jimi Pangendaheng, miras tersebut dikirim dari Manado, Sulawesi Utara, dan disita pada Minggu lalu saat berada di wilayah Desa Lelilef Waibulen.

“Barang bukti dikemas dalam satu kantong besar berisi 14 dos dengan total 560 botol dan Pemiliknya atas nama Syahrul, warga Bitung, dan dititipkan kepada Marson, warga Morotai yang kini berdomisili di Desa Lelilef Waibulen,” ujarnya. Senin (19/5/2025)

Ia menegaskan bahwa peredaran miras seperti ini harus menjadi salah satu target utama penindakan, karena dapat menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

“Miras ini berpotensi menjadi pemicu segala masalah, oleh karenanya hal seperti ini harus menjadi salah satu target,” tegasnya.

Sementara itu Damdim 1512 Weda, Letkol Inf. Nugroho Noto Susanto juga menekankan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama meniadakan peredaran miras di Halmahera Tengah.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kodim 1512/Weda dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Halmahera Tengah,”tandasnya.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *