Weda, Talentanews.com – Peredaran minuman keras (miras) ilegal tanpa label cukai di Desa Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kian terang-terangan dan tak lagi terselubung. Aktivitas ini bahkan diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha bernama Ferry, yang disebut menjalankan bisnisnya secara terbuka seolah kebal terhadap hukum.
Di lapangan, berbagai jenis miras tanpa pita cukai beredar bebas, mulai dari Celand, Rock Star, Drum, Blackcurrant, Kawa-Kawa, hingga Anggur Kolesom dan Anggur Merah. Produk-produk tersebut dijual dengan harga tinggi, mengindikasikan praktik ini bukan lagi skala kecil, melainkan telah terorganisir secara sistematis.
Sejumlah nama juga disebut-sebut terlibat sebagai bagian dari jaringan distribusi. Dugaan ini diperkuat dengan pola penjualan yang rapi dan masif, menunjukkan adanya struktur distribusi yang berjalan terencana.
Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan, menilai aparat penegak hukum gagal menjalankan fungsinya, bahkan diduga melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini sudah terstruktur. Saya ingin melihat apakah Kapolda benar-benar mampu mengusut tuntas jaringan miras ilegal di Halmahera Tengah atau justru membiarkannya terus tumbuh,” tegas Sarjan, Sabtu (4/4/2026).
Pernyataan ini menyoroti lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut, di tengah maraknya aktivitas ilegal yang berlangsung secara terbuka tanpa tindakan berarti dari aparat.
Dugaan adanya jaringan terorganisir semakin menguat setelah muncul pengakuan dari Ferry yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah pihak sebagai kaki tangan di lapangan. Hal ini memperlihatkan bahwa bisnis miras ilegal tersebut dijalankan dengan sistem yang terstruktur, bukan aktivitas sporadis.
Selain melanggar hukum pidana, praktik ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam Pasal 19, penjualan miras hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel berbintang, bar, dan restoran berizin.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Penjualan miras ilegal justru dilakukan secara vulgar di ruang terbuka tanpa pengawasan.
“Ini tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Aturan sudah jelas, tapi pelanggaran dibiarkan terjadi di depan mata,” ujar Sarjan.
SEMMI Maluku Utara secara tegas mendesak Waris Agono untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas jaringan peredaran miras ilegal di Kabupaten Halmahera Tengah.
Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, publik dinilai berhak mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan keberpihakan pada aturan dan kepentingan publik.(*)





