Ternate, TalentaNews.com -Pemerintah Daerah Halmahera Tengah menghadapi ujian serius dalam membuktikan komitmen keadilan publik. Program IMS-ADIL yang selama ini digadang sebagai pro-rakyat dinilai tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi harus menyentuh akar persoalan keamanan, khususnya pengungkapan aktor intelektual di balik rangkaian pembunuhan di kawasan Hutan Patani.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ifano Harun Haji, yang menilai bahwa keberhasilan program pemerintah tidak bisa hanya diukur dari pembangunan rumah layak huni seperti yang dilakukan di wilayah Siben Popo.
Kasus Berulang, Pelaku Tak Terungkap
Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah Patani Barat, Patani Timur, hingga Weda Timur kerap menjadi lokasi pembunuhan misterius. Sejumlah warga dilaporkan tewas di area hutan dan kebun, namun hingga kini pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik peristiwa tersebut belum berhasil diungkap.
Minimnya transparansi serta lambannya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum memicu spekulasi luas di tengah masyarakat. Berbagai dugaan pun mencuat, mulai dari konflik kepentingan lahan, aktivitas ekonomi ilegal, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan di wilayah tersebut.
Infrastruktur Tak Cukup, Rasa Aman Terancam
Di tengah situasi tersebut, pembangunan rumah layak huni dinilai belum menjawab kebutuhan mendasar masyarakat. Warga, menurut Ifano, tidak hanya membutuhkan tempat tinggal yang layak, tetapi juga jaminan keamanan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk pembangunan fisik. Penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan adalah kunci utama menghadirkan rasa keadilan,” tegasnya.
Desak Bongkar Aktor Intelektual
Ifano menekankan bahwa pengungkapan pelaku lapangan saja tidak cukup. Fokus utama harus diarahkan pada pengungkapan aktor intelektual—pihak yang diduga merancang, memerintah, atau mengambil keuntungan dari rangkaian kekerasan tersebut.
Tanpa langkah tersebut, potensi terulangnya kejahatan serupa dinilai akan terus terbuka.
Secara hukum, ketentuan dalam KUHP dinilai sudah sangat jelas. Pasal 340 mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku pembunuhan berencana, sementara Pasal 55 dan 56 menegaskan bahwa pihak yang menyuruh atau turut serta dalam kejahatan dapat dipidana setara dengan pelaku utama.
Tekanan Politik dan Ujian Kepemimpinan
Pemerintah daerah didorong untuk tidak pasif, melainkan aktif memberikan tekanan politik serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan kasus ini diusut secara tuntas.
Diamnya pemerintah, menurutnya, hanya akan memperpanjang deretan korban sekaligus memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Publik kini menunggu langkah konkret: apakah IMS-ADIL benar-benar menjadi instrumen keadilan substantif, atau sekadar slogan pembangunan yang gagal menjawab rasa keadilan masyarakat.
Tagar desakan pun mulai menggema di ruang publik: #UsutTuntasKasusPembunuhan, #UngkapAktorIntelektual, dan #PemdaDiuji.





