Weda,TalentaNews.com – Peredaran minuman keras (miras) ilegal tanpa label cukai di Desa Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kian mengkhawatirkan. Aktivitas ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan di ruang publik tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Sejumlah nama mencuat dalam dugaan jaringan ini. Seorang pengusaha bernama Herry disebut-sebut sebagai aktor utama yang mengendalikan distribusi, sementara Ferry diduga menjadi bagian dari jaringan lapangan yang menjalankan peredaran miras tersebut.
Berbagai jenis miras tanpa pita cukai beredar bebas, di antaranya Celand, Rock Star, Drum, Blackcurrant, Kawa-Kawa, Anggur Kolesom, hingga Anggur Merah. Produk-produk ini dijual dengan harga tinggi, mengindikasikan bahwa bisnis tersebut bukan skala kecil, melainkan terorganisir dan memiliki jaringan distribusi yang luas.
Pengakuan dari Ferry menguatkan dugaan tersebut. Ia menyebut bahwa aktivitas ini melibatkan sejumlah orang yang berperan sebagai kaki tangan di lapangan, membentuk sistem distribusi yang rapi dan terstruktur.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (4/4/2026) menunjukkan bahwa penjualan miras ilegal dilakukan secara terbuka di sepanjang ruas jalan Desa Sawai. Tidak tampak adanya upaya penyamaran atau kekhawatiran terhadap penindakan hukum. Kondisi ini mengindikasikan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan.
Fakta di lapangan jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam Pasal 19, ditegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, bar, dan restoran dengan klasifikasi khusus.
Namun, yang terjadi di Desa Sawai justru sebaliknya. Penjualan dilakukan secara bebas tanpa izin, bahkan di ruang terbuka, yang secara nyata melanggar aturan yang berlaku.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Tengah. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung secara terbuka menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan memicu kecurigaan publik akan adanya pembiaran yang bersifat sistematis.
Upaya konfirmasi kepada Herry yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Penindakan tidak dapat lagi ditunda. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga wibawa negara dipertaruhkan di hadapan publik.(*)





