TERNATE,talentanews – Sejumlah Aksi yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara berunjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Ternate, Selasa (09/7/24).

Puluhan aksi yang diketuai Sartono Halek itu datang sekitar pukul 13.30 WIT dengan membawa sejumlah bendera dan Spanduk  yang tertulis “ Desak Penegak Hukum Periksan Walikota Ternate atas sejumlah dugaan kasus dan usut jalan inpres Taliabu”.

Banyak motif korupsi terjadi pada proses pelayanan di pemerintahan serta pengadaan barang dan jasa baik pemerintah pusat maupun daerah.

“Hal itu sering terjadi pada pemerintah daerah maluku utara dan kota ternate, dengan sejumlah permasalahan yang tak mampu terselesaikan oleh lembaga penegak hukum di Provinsi Maluku utara,”ungkap halek.

Lembaga penegak Hukum Polri dan Kejaksaan di anggap lemah, terkait sejumlah dugaan kasus tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan pejabat daerah diantaranya:

  1. Dugaan Kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada penggunaan anggaran covid-19 dan vaksinasi tahun 2021 sebesar Rp. 22 miliar yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.709.721.945. Sesuai perhitungan BPKP Malut yang melekat dinas BPBD dan dinas kesehatan kota ternate yang diduga melibatkan ketua satgas covid-19 Kota Ternate. Saat ini, ketua Satgas covid-19 Kota Ternate menjabat sebagai walikota Ternate sesuai dengan fakta persidangan yang disampaiakan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.
  2. Dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di kel. Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000 melaluai rekanan CV.tiga putra aryaguna.
  3. Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotise (KKN) pada PERUSDA bahari berkesan kota ternate pada PT.Alga Kastela dengan anggran senilai Rp.1,2 miliar.
  4. Proyek pembangunan bendungan dan irigasi di desa Maidi dan desa Hager Kecamatan Oba selatan, Kota Tikep melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) DAK Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 senilai Rp. 18 Miliar yang mengalami kerusakan.
ILUSTRASI : Dugaan kasus korupsi di Maluku Utara

Lanjut, sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana KKN. Tentunya menjadi penyakit sosial yang telah merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia hingga kota ternate hari ini.

Korupsi bukan hanya di pandang masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bangsa dan Negara.

Selain itu, juga melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999  pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme  (KKN) serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)  dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

olehnya itu. Dalam rangka pemberantasan korupsi, DPD Marhaenis Maluku Utara melakukan aksi dengan tuntutan.

  1. Mendesak Kejaksan Negeri Ternate agar segera tuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran  Covid-19 dan vaksinasi di Dinas BPBD serta Dinkes Kota Ternate.
  2. Desak Polres Ternate segera tuntasakan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dan Direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Ake Gale.
  3. Minta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera telusuri Proyek pembangunan bendungan dan irigasi di desa Maidi dan desa Hager Kecamatan Oba selatan Kota Tidore Kepulauan.

“Kasus praktek begitu banyak yang dilakukan pemerintah daearah, namun diabaikan oleh pihak penegak hukum, seolah negeri ini sedang baik-baik saja,” pungkasnya.(tim/fatiq)

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *