Weda, TalentaNews.com – Pengelolaan anggaran tahap kedua Pemerintah Desa Tilope, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, dipertanyakan warga. Puluhan masyarakat mendatangi kantor desa pada Senin, 2 November 2026, untuk meminta penjelasan mengenai realisasi anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Persoalannya, sejumlah insentif yang menjadi hak masyarakat dikabarkan belum dibayarkan.
Kedatangan warga itu menuntut keterbukaan pemerintah desa mengenai penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Mereka mempertanyakan realisasi anggaran tersebut, termasuk alasan sejumlah penerima manfaat belum memperoleh haknya.
Dalam pertemuan tersebut, mantan Bendahara Desa Tilope, Anhar Ashari, menjadi salah satu pihak yang diminta memberikan penjelasan terkait pengelolaan anggaran tahap kedua.
Untuk diketahui mantan Bendahara Desa Tilope, Anhar Ashari merupakan keponakan dari Istri Bupati Halmahera Tengah
Besaran anggaran yang disebut mencapai Rp1,2 miliar kini menjadi perhatian masyarakat. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pencairan dan laporan realisasi APB Desa.
Pertanyaan warga tidak berhenti pada berapa besar anggaran yang dicairkan. Mereka juga meminta kejelasan mengenai peruntukan belanja, realisasi setiap kegiatan, bukti pembayaran, serta status insentif yang hingga kini disebut belum diterima sejumlah warga.
Persoalan ini memunculkan tuntutan agar pemerintah desa membuka dokumen pengelolaan keuangan secara transparan. Sebab, setiap rupiah anggaran desa merupakan keuangan publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Salah seorang warga, Ridwan, meminta Camat Weda Selatan, Nurlaela Jamali, segera turun tangan menelusuri persoalan tersebut.
Menurut Ridwan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai hak-hak mereka. Pemerintah kecamatan juga diminta tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan.
“Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa anggaran sekitar Rp1,2 miliar diduga telah dicairkan. Namun, sejumlah warga yang seharusnya menerima insentif justru mengaku belum mendapatkan hak mereka. Kami meminta persoalan ini segera diselesaikan dan dijelaskan secara terbuka,” demikian substansi keluhan yang disampaikan warga.
Ridwan berharap camat mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk menelusuri penggunaan anggaran sekaligus memastikan status pembayaran insentif masyarakat.
Persoalan pengelolaan anggaran desa bukan semata-mata menyangkut administrasi pemerintahan. Keterbukaan penggunaan uang publik merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berlandaskan sejumlah asas, termasuk keterbukaan dan akuntabilitas.
Ketentuan lebih spesifik terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Aturan tersebut menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Artinya, pemerintah desa harus mampu menjelaskan penggunaan anggaran berdasarkan dokumen dan bukti administrasi yang sah. Transparansi tidak cukup hanya melalui keterangan lisan, tetapi juga harus tercermin dalam laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Dalam konteks Desa Tilope, keterbukaan mengenai rincian pencairan, realisasi belanja, daftar penerima insentif, hingga bukti pembayaran menjadi penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Apabila benar terdapat insentif yang belum dibayarkan, pemerintah desa perlu menjelaskan penyebabnya, termasuk memastikan apakah anggaran untuk pembayaran tersebut telah direalisasikan atau masih tercatat sebagai kewajiban yang harus diselesaikan.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi pemerintah desa dan langkah pengawasan dari pihak kecamatan. Sebab, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pertemuan atau janji pembayaran. Yang dibutuhkan warga adalah keterbukaan dokumen, kejelasan penggunaan anggaran, dan kepastian atas hak mereka. (*)





