Maba, TalentaNews.com – Anggaran Rp 3,49 miliar untuk pengadaan 50 kendaraan roda tiga jenis Viar 300 CC di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekeliruan dalam penganggarannya. Di tengah koreksi auditor negara itu, Kepala DPMD Halmahera Timur, Khalid Abas, belum memberikan penjelasan meski telah dikonfirmasi.
Pengadaan senilai Rp 3.496.500.000 tersebut tercatat dalam kontrak nomor EP 01/SNBA6CPBS8PG33BYR2M7R7 tertanggal 25 April 2025. Kendaraan itu diperuntukkan bagi sektor pertanian dan perikanan, sebelum diserahkan oleh Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub.
Berdasarkan uraian hasil pemeriksaan BPK, persoalan yang disorot terletak pada klasifikasi anggaran. Belanja pengadaan kendaraan tersebut dicatat sebagai belanja modal, tetapi dinilai tidak tepat karena barang yang dimaksud dikategorikan sebagai barang habis pakai dengan masa manfaat di bawah 12 bulan. Pengeluaran itu semestinya dianggarkan melalui pos belanja barang dan jasa.
Koreksi tersebut menempatkan pengelolaan anggaran pengadaan 50 kendaraan senilai miliaran rupiah itu dalam sorotan. Publik membutuhkan penjelasan mengenai dasar penentuan klasifikasi belanja, terutama karena keputusan penganggaran menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban penggunaan uang daerah.
Upaya konfirmasi kepada Khalid Abas dilakukan pada Minggu (18/10/2026) melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tidak mendapat respons. Nomor media ini juga diblokir sehingga upaya meminta penjelasan melalui saluran tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai penganggaran kendaraan itu belum terjawab. Di antaranya, apa dasar DPMD menetapkan belanja tersebut sebagai belanja modal, bagaimana proses perencanaan pengadaannya, serta apa tindak lanjut yang disiapkan setelah BPK menyoroti klasifikasi belanja tersebut.
Nilai pengadaan yang mencapai Rp 3,49 miliar membuat persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai urusan administrasi semata. Kejelasan mengenai peruntukan kendaraan, dokumen pengadaan, realisasi anggaran, dan kesesuaian pencatatan belanja dibutuhkan untuk memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
Meski demikian, koreksi atas klasifikasi belanja tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian negara ataupun tindak pidana. Penilaian mengenai dampak keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan harus merujuk pada keseluruhan hasil pemeriksaan, dokumen pendukung, serta penjelasan pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Khalid Abas mengenai dasar penganggaran maupun tindak lanjut atas koreksi BPK tersebut. Penjelasan DPMD Halmahera Timur diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai penggunaan anggaran Rp3,49 miliar untuk pengadaan 50 kendaraan Viar 300 CC itu.
Dengan anggaran miliaran rupiah yang telah dibelanjakan, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apa dasar penganggarannya, bagaimana pertanggungjawabannya, dan apa langkah pemerintah daerah untuk menindaklanjuti koreksi auditor negara?. (*)




