Weda, TalentaNews.com – Proyek penimbunan lahan pembangunan SMP Negeri 25 Halmahera Tengah di Desa Nurweda disorot Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor). Lembaga itu mendesak Polda Maluku Utara mengusut dugaan korupsi dan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek yang dikerjakan CV Satu Gaki tersebut.

Desakan itu disampaikan LPP Tipikor Halmahera Tengah pada Sabtu (17/10/2026). Mereka meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menelusuri asal-usul material penimbunan dan kemungkinan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.

Sorotan LPP Tipikor tidak hanya tertuju pada dugaan penggunaan material dari sumber yang tidak berizin. Lembaga tersebut juga mempersoalkan aktivitas penimbunan yang disebut masih berlangsung pada malam hari, meski kontraktor telah menerima pemanggilan resmi dari pihak berwenang.

Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandy Risky, menilai aktivitas tersebut perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Menurut dia, pelaksanaan pekerjaan pada malam hari setelah adanya pemanggilan resmi menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan kontraktor terhadap pengawasan.

Fandy menduga aktivitas itu merupakan upaya menghindari pengawasan publik dan aparat penegak hukum. Namun, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

LPP Tipikor mengidentifikasi dua aspek hukum yang menurut mereka perlu didalami penyidik. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek. Kedua, dugaan penggunaan material pertambangan yang berasal dari sumber ilegal.

Dalam aspek korupsi, LPP Tipikor merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

Lembaga tersebut menduga terdapat kemungkinan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti yang cukup, serta pemenuhan unsur tindak pidana.

Persoalan lain yang disorot ialah dugaan pemanfaatan material galian C tanpa izin. LPP Tipikor meminta penyidik menelusuri sumber material yang digunakan, legalitas kegiatan pertambangan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai penyediaan dan penggunaannya.

Lembaga itu merujuk Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan tertentu terkait mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Namun, penerapan ketentuan itu terhadap kontraktor maupun pihak lain bergantung pada perbuatan yang dilakukan dan terpenuhinya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.

Proyek penimbunan lahan SMP Negeri 25 Halmahera Tengah yang menjadi sorotan tersebut tercatat menggunakan nomor kontrak 600:/90/SP/TMBN-CK/APBD/DP/HG/2026. LPP Tipikor meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri sumber material dan kemungkinan kerugian negara apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Bagi LPP Tipikor, dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kepatuhan hukum dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Karena itu, lembaga tersebut mendesak Ditreskrimsus Polda Malut mengklarifikasi aktivitas CV Satu Gaki, memeriksa dokumen pengadaan material, menelusuri legalitas sumber galian, serta menguji kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan kontrak. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *