Weda, TalentaNews.com – Gerakan Anak Muda Peduli Pulau Gebe (GAMPI) membantah tuduhan bahwa PT Smart Marsindo melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. GAMPI menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan meminta pemerintah memberikan kejelasan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang hingga kini disebut belum diterbitkan.

Koordinator GAMPI, Ibnu Mulkan, S.Sos., mengatakan PT Smart Marsindo merupakan salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah beroperasi di Pulau Gebe selama beberapa tahun. Menurut dia, aktivitas perusahaan selama ini turut menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat setempat.

“Tidak mungkin ada perusahaan yang berani menambang diam-diam tanpa izin dari pemerintah. Itu kan ada risiko hukumnya,” ujar Ibnu, Sabtu (17/10/2026).

Ibnu menduga tuduhan terhadap perusahaan tersebut berkaitan dengan persaingan bisnis pertambangan di Pulau Gebe. Namun, dugaan itu merupakan pandangan GAMPI dan belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti pendukung.

“Saya menduga tuduhan kepada PT Smart Marsindo itu sengaja dilakukan oleh pihak tertentu dalam kaitan dengan persaingan bisnis tambang di Pulau Gebe. Ini yang tidak sehat bagi investasi tambang,” ujarnya.

Selain menanggapi tuduhan pertambangan ilegal, GAMPI mendorong agar PT Smart Marsindo dapat kembali menjalankan kegiatan operasionalnya. Ibnu menyatakan perusahaan tersebut dikenal oleh sebagian masyarakat Pulau Gebe karena dinilai memiliki perhatian terhadap kepentingan sosial warga.

Menurut GAMPI, keberlanjutan kegiatan pertambangan berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi masyarakat setempat. Karena itu, organisasi tersebut berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), segera memberikan kejelasan mengenai RKAB perusahaan.

Ibnu menyebut PT Smart Marsindo telah lebih dari setahun tidak melakukan kegiatan pertambangan. Menurut dia, perusahaan sementara berhenti beroperasi karena RKAB belum diterbitkan.

“Kami masyarakat Pulau Gebe berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri ESDM, agar segera mengeluarkan RKAB PT Smart Marsindo, agar perusahaan ini segera melakukan kegiatan tambang lagi,” kata Ibnu.

RKAB merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan usaha pertambangan yang pemenuhannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor mineral dan batu bara. Karena itu, kepastian mengenai status dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan oleh pihak perusahaan maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Ibnu bilang sektor pertambangan menjadi salah satu tumpuan ekonomi masyarakat Pulau Gebe. Menurut dia, kembali beroperasinya PT Smart Marsindo berpotensi membuka kembali aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

“Ekonomi di Pulau Gebe itu tumpuannya pada sektor tambang, sehingga dengan beroperasinya PT Smart Marsindo akan memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat Pulau Gebe,” ujarnya.

Harapan tersebut mencerminkan kepentingan masyarakat terhadap keberlanjutan lapangan kerja dan kegiatan ekonomi lokal. Olehnya itu, GAMPI berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Bagi masyarakat Pulau Gebe, kejelasan status operasional perusahaan dinilai penting karena berkaitan dengan keberlanjutan kegiatan ekonomi di wilayah mereka. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *