Maba, TalentaNews.com – Belanja jasa tenaga ahli pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Halmahera Timur menjadi sorotan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2026. Sebanyak 10 item belanja dengan nilai gabungan Rp 2,405 miliar dilaporkan tidak didukung dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Temuan tersebut menempatkan kelengkapan perencanaan biaya pengadaan sebagai persoalan yang perlu mendapat penjelasan. Nilai belanja yang mencapai miliaran rupiah itu mencakup penyusunan berbagai dokumen perencanaan daerah, mulai dari kajian lingkungan hidup strategis hingga dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Berdasarkan rincian temuan yang dihimpun, sepuluh item tersebut memiliki nilai yang bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 380 juta. Ketiadaan dokumen RAB dan HPS pada paket-paket yang disorot itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan kebutuhan biaya serta bagaimana kewajaran nilai pengadaan ditetapkan.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dokumen perencanaan dan perkiraan biaya berperan penting untuk memastikan belanja disusun berdasarkan kebutuhan yang jelas, memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak mengabaikan prinsip efisiensi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, menjadi salah satu landasan untuk menilai kepatuhan proses pengadaan tersebut.
Meski demikian, kewajiban penyusunan HPS perlu dibedakan dari penyusunan RAB. Ketentuan pengadaan pemerintah mengenal pengecualian kewajiban HPS dalam kondisi tertentu. Karena itu, penilaian atas setiap paket harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, metode pengadaan yang digunakan, serta dokumen pemeriksaan yang mendasari temuan BPK.
Berdasarkan daftar yang dihimpun, berikut sepuluh item belanja jasa tenaga ahli dan pekerjaan penyusunan dokumen pada BP4D Halmahera Timur yang disebut tidak didukung RAB dan HPS:
1. Belanja jasa tenaga ahli penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis RPJMD tahun 2025-2029 tepi 2 dengan nilai Rp 350.000.000.00 tidak didukung dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan harga perkiraan sendiri (HPS)
2. Belanja jasa tenaga ahli penyusunan dokumen RPJMD tahun 2025-2029 tepi 1 dengan nilai Rp 380.000.000.00
3. Belanja jasa tenaga ahli penyusunan rencana peraturan daerah RPJMD tahun 2025-2029 tepi 1 nilai 250.000.000.00
4. Belanja jasa penyusunan dokumen evaluasi capaian RPJMD kabupaten Halmahera Timur tahun 2025 tepi Rp 300.000.00
5. Pekerjaan penyusunan dokumen rencana akhir RPJMD kabupaten Halmahera Timur 2025-2029 tepi 1 senilai Rp 250.000.000.00
6. Belanja jasa tenaga ahli penyusunan dokumen RKPD perubahan tahun 2025 senilai Rp 100.000.000.00
7. Belanja jasa tenaga ahli penyusunan dokumen LKPJ tahun 2024 senilai Rp 200.000.000.00
8. Belanja jasa tenaga ahli penyusunan dokumen RKPD induk tahun 2026 senilai Rp 150.000.000.00
9. Belanja jasa tenaga ahli penyusunan dokumen standar operasional dan prosedur senilai Rp 175.000.000.00
10. Pekerjaan penyusunan dokumen induk keselarasan program dan kegiatan senilai Rp 250.000.000.00
Berdasarkan total yang tercantum dalam data awal, keseluruhan belanja tersebut mencapai Rp 2.405.000.000 Namun, angka itu perlu dicocokkan kembali dengan rincian setiap paket sebelum diterbitkan sebagai nilai final.
Persoalan utama dalam temuan ini bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan dasar yang digunakan untuk menyusun dan mempertanggungjawabkan biaya pengadaan. Tanpa dokumen pendukung yang memadai, publik memerlukan penjelasan mengenai bagaimana kebutuhan jasa tenaga ahli dihitung dan bagaimana nilai setiap pekerjaan ditentukan.
Di sisi lain, temuan mengenai dokumen yang tidak tersedia atau tidak memadai tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya kerugian negara ataupun tindak pidana. Penilaian tersebut memerlukan bukti dan hasil pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, rincian temuan BPK perlu dibaca bersama rekomendasi pemeriksa, tanggapan entitas yang diperiksa, serta tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah. (*)





