Weda, TalentaNews.com – Dugaan pelanggaran disiplin kembali menyeret aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Dua oknum ASN diduga berpesta minuman keras jenis cap tikus di sebuah tempat hiburan malam. Sorotan kian menguat setelah keduanya disebut datang menggunakan mobil dinas berwarna hitam.
Berdasarkan foto dan video yang diperoleh awak media, dua pria yang diduga merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah itu terlihat berada di tempat hiburan malam. Salah satunya mengenakan kaos hitam, sedangkan yang lain memakai kaos hijau. Dalam rekaman tersebut, keduanya tampak berada bersama sejumlah perempuan yang disebut sebagai lady companion (LC). Keduanya diduga mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus.
Dugaan penggunaan mobil dinas untuk mendatangi tempat hiburan malam turut memunculkan pertanyaan mengenai kepatutan pemanfaatan fasilitas negara. Jika kendaraan tersebut benar merupakan mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi, persoalannya tidak hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga tanggung jawab dalam penggunaan aset pemerintah.
Sebagai aparatur negara, ASN dituntut menjaga perilaku, kehormatan, dan citra institusi, termasuk ketika berada di luar jam kerja. Perilaku yang dinilai tidak patut dapat menjadi persoalan disiplin apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin. Jenis sanksi ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, tingkat pelanggaran, serta ketentuan yang relevan. Karena itu, dugaan dalam rekaman tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif sebelum kesimpulan atau sanksi dijatuhkan.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah perlu memastikan apakah kedua pria dalam rekaman tersebut benar berstatus ASN, apakah minuman keras dikonsumsi sebagaimana yang dituduhkan, serta apakah mobil yang digunakan merupakan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan konteks rekaman, termasuk waktu kejadian dan tujuan penggunaan kendaraan tersebut. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik.
Jika dugaan itu terbukti, pemerintah daerah perlu mengambil langkah sesuai aturan. Sebaliknya, apabila bukti tidak mendukung tuduhan, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka demi menjaga keadilan bagi pihak yang bersangkutan. (*)





