Weda, TalentaNews.com – Material yang digunakan untuk menimbun lokasi pembangunan SMP Negeri 25 Halmahera Tengah di Desa Nurweda kini menjadi sorotan. LPP Tipikor Halmahera Tengah mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi, tetapi memanggil dan memeriksa pemilik galian C serta kontraktor proyek.
Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandy Risky, mengatakan dugaan penggunaan material dari aktivitas galian C yang belum jelas legalitasnya harus segera ditelusuri. Ia meminta aparat penegak hukum mengurai asal material yang digunakan dalam proyek pemerintah tersebut.
“Aktivitas galian yang melakukan penimbunan sekolah tersebut diduga tidak memiliki izin resmi. Proyek penimbunan SMP 25 tersebut menggunakan material ilegal, jadi Ditkrimsus segera panggil kontraktor dan pemilik galian,” kata Fandy, Selasa (22/9/2026).
Menurut Fandy, proyek penimbunan SMP Negeri 25 dikerjakan CV Satu Gaki dengan nomor kontrak 600:/90/SP/TMBN-CK/APBD/DP/HG/2026. Karena itu, ia menilai aparat perlu memeriksa bukan hanya pelaksanaan proyek, tetapi juga sumber material yang dipasok ke lokasi pekerjaan.
Sorotan LPP Tipikor berangkat dari dugaan bahwa material yang digunakan berasal dari aktivitas Galian C yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Namun, dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum dan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat serta penelusuran dokumen perizinan.
Fandy menilai percepatan pembangunan daerah tidak otomatis menghapus kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan pertambangan. Menurut dia, legalitas material semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proyek pemerintah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur perizinan berusaha di bidang pertambangan, termasuk izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, SIPB, serta perizinan terkait pengangkutan dan penjualan.
Atas dasar itu, LPP Tipikor meminta aparat memeriksa status perizinan lokasi-lokasi Galian C yang materialnya diduga digunakan dalam proyek pemerintah di Halmahera Tengah.
Fokus pemeriksaan, menurut Fandy, tidak boleh berhenti di lokasi tambang. Rantai pasok material juga perlu dibuka: dari mana material diambil, siapa yang mengangkut, siapa yang menjual, hingga pihak yang menggunakannya dalam proyek pemerintah.
Dokumen perizinan, dokumen pengangkutan dan penjualan, serta dokumen pengadaan material proyek dinilai perlu diperiksa untuk memastikan material yang digunakan memiliki asal-usul dan dasar legal yang jelas.
“Percepatan pembangunan bukan pembenaran hukum untuk melegalisasi penggunaan bahan baku dari sektor ilegal,” ujar Fandy.
Selain proyek penimbunan SMP Negeri 25, LPP Tipikor juga meminta aparat menelusuri sumber material yang digunakan dalam pembangunan proyek lainnya di kecamatan Weda. Pemeriksaan, menurut mereka, diperlukan untuk memastikan material yang masuk ke proyek pemerintah berasal dari usaha pertambangan yang memenuhi ketentuan.
Sorotan tersebut juga menyentuh aspek lingkungan. LPP Tipikor meminta aktivitas Galian C yang diduga tidak memenuhi persyaratan lingkungan turut diperiksa karena kegiatan pengambilan material dapat berdampak terhadap kondisi lahan dan lingkungan sekitar.
Aspek penerimaan daerah juga menjadi perhatian. LPP Tipikor meminta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan atas mineral bukan logam dan batuan atau MBLB turut diperiksa apabila material tersebut memang berasal dari kegiatan usaha yang wajib memenuhi kewajiban tersebut.
Fandy meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama aparat penegak hukum membuka informasi mengenai status perizinan usaha Galian C yang materialnya masuk ke proyek pemerintah.
Menurut dia, keterbukaan dokumen menjadi penting agar polemik mengenai legalitas material tidak berhenti sebagai tudingan. Jika pemeriksaan menemukan adanya kegiatan penambangan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, LPP Tipikor meminta aparat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pemilik usaha dan pemasok material telah memenuhi seluruh persyaratan, dokumen perizinannya perlu dibuka kepada publik.
Dengan begitu, persoalan tidak lagi berhenti pada dugaan, dari mana material itu berasal, siapa yang mengambilnya, siapa yang menjual, siapa yang mengangkut, dan siapa yang memasukkannya ke proyek pemerintah dapat diuji melalui dokumen dan pemeriksaan resmi. *




