Weda, TalentaNews.com – Material Galian C yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin disebut masuk ke sejumlah proyek pembangunan pemerintah di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara. Di tengah dugaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah justru disebut memberikan ruang “kelonggaran operasional” bagi pelaku usaha Galian C.
Kondisi itu dipersoalkan Lembaga Pengawasan dan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halteng. Lembaga tersebut meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek-proyek pemerintah.
Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky, mengatakan pihaknya menemukan indikasi aktivitas penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C yang diduga tidak memiliki perizinan resmi masih berlangsung.
Material dari aktivitas tersebut, menurut Fandi, diduga dipasok untuk sejumlah proyek strategis daerah.
Dua proyek yang disoroti LPP Tipikor adalah proyek penimbunan lokasi SMP Negeri 25 Halmahera Tengah di Desa Nurweda dan proyek pembangunan Terminal Weda.
“Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya material di lokasi proyek. Yang harus dibuka adalah dari mana material itu berasal, siapa pemasoknya, apakah memiliki izin, dan apakah seluruh kewajiban hukumnya telah dipenuhi,” kata Fandi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Persoalan tersebut mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha Galian C di Kantor Bupati Halmahera Tengah.
Dalam pertemuan itu, menurut LPP Tipikor, terungkap bahwa sebagian pelaku usaha Galian C belum mengantongi izin resmi dari otoritas yang berwenang.
Di tengah kondisi tersebut, Bupati Halmahera Tengah menyatakan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum setempat sepakat memberikan kelonggaran operasional sementara.
“Kita beri kelonggaran, namun tidak serta-merta Organda truk dan pengusaha galian C beroperasi semaunya. Tidak seperti itu,” ujar Bupati Halteng pada Rabu, 17 September 2026.
Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan LPP Tipikor. Fandi menilai istilah “kelonggaran” perlu dijelaskan secara terang, terutama menyangkut batas, dasar hukum, jangka waktu, dan jenis kegiatan yang diperbolehkan.
Menurut dia, percepatan pembangunan daerah tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban perizinan pertambangan.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur antara lain mengenai perizinan berusaha di bidang pertambangan, termasuk IUP, izin pertambangan rakyat, SIPB, serta izin pengangkutan dan penjualan.
Atas dasar itu, LPP Tipikor meminta status perizinan lokasi-lokasi Galian C yang materialnya diduga dipakai dalam proyek pemerintah diperiksa.
Fandi menegaskan, pembangunan infrastruktur tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek legalitas material. “Percepatan pembangunan bukan pembenaran hukum untuk melegalisasi penggunaan bahan baku dari sektor ilegal,” tegas Fandi.
LPP Tipikor juga meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi tambang.
Menurut Fandi, rantai pasok material perlu ditelusuri dari lokasi pengambilan, pengangkutan, penjualan, hingga penggunaannya dalam proyek pemerintah.
Dokumen perizinan, dokumen pengangkutan dan penjualan, serta dokumen pengadaan material juga dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan.
Langkah tersebut penting karena proyek pemerintah yang menggunakan material Galian C semestinya dapat menunjukkan asal-usul material dan dasar legal penggunaannya.
Namun, dugaan bahwa material ilegal telah digunakan dalam proyek pemerintah tersebut masih merupakan klaim LPP Tipikor dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Selain aspek pidana pertambangan, LPP Tipikor menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas Galian C yang tidak memenuhi persyaratan.
Fandi menyebut aktivitas penambangan tanpa pemenuhan dokumen dan persyaratan lingkungan berpotensi menimbulkan kerusakan lahan serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
LPP Tipikor juga menyoroti potensi hilangnya penerimaan daerah apabila pengambilan MBLB dilakukan tanpa memenuhi kewajiban perpajakan.
Pajak MBLB merupakan pungutan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam untuk dimanfaatkan.
Dengan demikian, legalitas tambang dan kepatuhan terhadap kewajiban daerah menjadi dua aspek yang dinilai perlu diperiksa secara bersamaan.
Fandi meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka status perizinan para pelaku usaha Galian C yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap material yang digunakan dalam proyek penimbunan SMP Negeri 25 Halmahera Tengah dan pembangunan Terminal Weda untuk memastikan sumbernya.
Menurut LPP Tipikor, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya kegiatan penambangan tanpa izin atau pelanggaran lain, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila para pelaku usaha telah memenuhi persyaratan perizinan, pemerintah diminta membuka dokumen tersebut agar polemik mengenai legalitas material tidak terus berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengenai dasar hukum, batas, dan mekanisme “kelonggaran operasional” yang disebutkan Bupati dalam pertemuan dengan pelaku usaha Galian C. (*)










