WEDA, Talentanews.com- Proyek peningkatan jalan dari sirtu ke hotmix yang menghubungkan Kecamatan Patani dan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga tak rampung meski seluruh anggaran telah dicairkan 100 persen.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama ini memiliki nilai pagu sebesar Rp11.041.401.000,00, bersumber dari APBD Halmahera Tengah Tahun 2023. Proyek ini mulai ditenderkan pada tahun 2023, dengan rincian pencairan dana sebagai berikut:

Tahap I: Rp2.760.350.250,00 pada 31 Mei 2023

Tahap II: Rp4.637.388.420,00 pada 16 Oktober 2023

Tahap III: Rp3.091.592.280,00 pada 28 Desember 2023

Namun hingga Agustus 2025, pekerjaan di lapangan belum tuntas.

Ketua Front Perjuangan Anti Korupsi (FPAK) Maluku Utara, Rahmat Karim, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah, Arif Djamaluddin, serta Direktur CV Bintang Pratama. Ia menyebutkan, proyek ini diduga menggunakan anggaran DAK Afirmasi yang bermasalah, sebagaimana termuat dalam hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

“KPK segera panggil dan periksa Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah dan Direktur CV Bintang Pratama,” tegas Rahmat, Selasa (5/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara, bersama rekanan PPTK yang mewakili PPK dan Inspektorat Halmahera Tengah pada 23 April 2024, ditemukan bahwa proyek tersebut belum selesai dikerjakan dan tidak ada aktivitas pekerjaan di lapangan.

“Dalam berita acara pemeriksaan fisik yang ditandatangani bersama, BPK menyimpulkan bahwa proyek belum rampung,” jelasnya.

Rahmat menambahkan, sesuai laporan LKPP per 23 April 2024, progres fisik proyek tersebut baru mencapai 61,04 persen atau senilai Rp6.739.671.170,40 dari nilai kontrak. Bahkan hingga pemeriksaan terakhir pada 15 Mei 2024, masih terdapat 38,96 persen pekerjaan yang belum dikerjakan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah, Arif Djamaluddin, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan proyek bermasalah tersebut.

Penulis: Faisal Didi
Editor: Redaksi 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *