Ternate ,Talentanews com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Provinsi Maluku Utara (DPD GMNI Malut) menyatakan dukungan penuh kepada Polda Maluku Utara untuk segera menetapkan Safri Nyong, S.H. sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat kuasa khusus dan tanda tangan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul proses pemeriksaan saksi yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara pada Jumat, 27 Februari 2026.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Malut, Arba Sahlan, SH, mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan itu berkaitan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 244/SKK/SN-A/VIII/2025 tertanggal 10 Agustus 2025. Dokumen tersebut diduga dibuat tidak sesuai dengan kehendak pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa, yakni Serli Saroa.
Surat kuasa tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan gugatan perdata sengketa tanah di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Perkara itu tercatat dalam register Nomor 30/Pdt.G/2025/PN.Lbh tertanggal 4 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Labuha.
DPD GMNI Malut menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu termasuk tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 KUHPidana.
“Kasus ini bukan hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban hukum serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Maluku Utara,” tegas Arba Sahlan.
Menurutnya, dugaan pemalsuan surat kuasa khusus menjadi persoalan serius, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai bagian dari sistem penegakan hukum. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang harus diproses tanpa kompromi.
Atas dasar itu, DPD GMNI Malut secara terbuka mendukung Polda Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret dengan meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk Safri Nyong, S.H., apabila alat bukti dinilai telah memenuhi unsur pidana.
GMNI juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Menurut mereka, kecepatan dan ketelitian penyidik akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
“Langkah cepat dan profesional dari Polda Maluku Utara akan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sesuai dengan komitmen untuk melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar Arba.
DPD GMNI Malut berharap penanganan perkara ini dapat menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Provinsi Maluku Utara berjalan tegas dan objektif, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(*)





