Weda, TalentaNews.com – Kerugian Perusahaan Daerah (Perusda) Fagogoru Maju Bersama (FMB) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang mencapai Rp3,5 miliar dalam dua tahun berturut-turut, memantik sorotan keras dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Kondisi ini dinilai sebagai alarm serius kegagalan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Akademisi Universitas Bumi Hijrah, Isra Muksin, menegaskan DPRD Halmahera Tengah tidak boleh tinggal diam. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian atas penyertaan modal, DPRD diminta segera memanggil seluruh jajaran direksi dan pengawas Perusda FMB untuk dilakukan pendalaman menyeluruh.

“DPRD Halteng perlu melakukan pemanggilan seluruh jajaran dan pemerintah daerah untuk dilakukan pendalaman sebagai bagian dari fungsi pengawasan anggaran,” tegas Isra.

Ia menekankan, jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi yang tidak wajar, maka DPRD harus segera merekomendasikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Jika ditemukan dugaan yang tidak wajar maka segera direkomendasikan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Isra juga menyoroti ironi di tengah melimpahnya potensi ekonomi Halmahera Tengah, terutama di sektor pertambangan dan industri turunan. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika perusahaan daerah justru gagal berkembang dan kalah bersaing dengan swasta yang tumbuh pesat di wilayah yang sama.

“Dengan potensi Halteng yang begitu besar, sangat tidak wajar jika perusahaan daerah tidak mampu berkembang, bahkan tertinggal dari swasta,” katanya.

Ia bahkan mendesak DPRD menggunakan kewenangan anggarannya untuk menghentikan sementara penyertaan modal kepada Perusda FMB hingga persoalan hukum dan tata kelola benar-benar dibenahi.

Senada dengan itu, praktisi hukum Dr. Hendra Karianga, SH, menyebut kerugian berulang tersebut sebagai alarm keras kegagalan tata kelola BUMD.

Menurut Hendra, Perusda seharusnya menjadi instrumen investasi daerah yang menghasilkan keuntungan dan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi “kuburan uang” APBD.

“Kalau sudah dua tahun berturut-turut rugi, tapi masih disuntik modal tanpa evaluasi ketat, ini bukan lagi soal bisnis yang gagal, tapi soal tata kelola yang bermasalah,” kata Hendra, Minggu (8/2/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan pola pemeriksaan BPK terhadap sejumlah BUMD di Maluku Utara, penyertaan modal sering kali tidak disertai rencana bisnis yang terukur. Dana perusahaan habis terserap untuk belanja pegawai dan operasional rutin, sementara sektor investasi yang seharusnya menghasilkan pendapatan nyaris tidak bergerak.

“Uang publik berputar di situ-situ saja. Gaji jalan, operasional jalan, tapi bisnisnya stagnan. Ini pola klasik yang selalu muncul di BUMD bermasalah,” tegasnya.

Lebih jauh, Hendra mengingatkan bahwa temuan BPK yang berulang tidak bisa terus-menerus disederhanakan sebagai persoalan administratif. Jika kerugian terjadi secara sistematis, berulang, dan tanpa perbaikan, maka persoalannya berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Awalnya memang administratif. Tapi ketika kerugian terus terjadi, penyertaan modal terus dikucurkan, dan tidak ada perbaikan, di situ mulai masuk wilayah pidana,” tandasnya.

Kerugian Rp3,5 miliar dalam dua tahun bukan sekadar angka di atas kertas. Itu adalah uang publik. Dan publik berhak tahu: ke mana modal itu mengalir, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa perusahaan daerah di tengah geliat ekonomi Halteng justru terpuruk.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *