Weda, TalentaNews.com – Dugaan manipulasi dokumen dan mark-up anggaran menyeruak di tubuh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIM) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Transaksi pembebasan lahan yang semestinya transparan justru memperlihatkan selisih angka mencolok yang mengarah pada potensi kerugian negara.Rabu (11/2/2026)
Dokumen Surat Perjanjian Jual Beli Tanah bernomor 500.17.2.3/14/SP-KNTRK/20225 tertanggal 1 Desember 2025 mencatat pembayaran lahan milik warga berinisial SR seluas 2.148 meter persegi, termasuk tanaman produktif, hanya sebesar Rp171.840.000.
Namun berbanding terbalik dengan dokumen tersebut, Bendahara Pengeluaran DISPERKIM justru mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk belanja modal tanah dan ganti rugi tanaman produktif dengan nilai Rp15 miliar.
Ironisnya, dua dokumen dengan selisih nilai yang sangat mencolok itu ditandatangani pada tanggal yang sama, yakni 10 Desember 2025, oleh Kepala Dinas DISPERKIM Abdullah Yusuf dan Bendahara Pengeluaran Barep Alamsyah. Fakta ini menguatkan dugaan adanya rekayasa administrasi dan manipulasi keuangan daerah.
Perbuatan tersebut diduga melanggar UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Informasi yang dihimpun TalentaNews.com menyebutkan, kasus ini telah dilaporkan ke Krimum Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala dinas dan bendahara pengeluaran memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.(*)





