Weda, TalentaNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menguliti pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Hasilnya, sederet temuan serius mencuat, mulai dari kerugian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga proyek mangkrak yang luput dari sanksi denda. Ironisnya, semua terjadi di tengah derasnya aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama (PD FMB), BUMD milik Pemkab Halmahera Tengah, tercatat mengalami kerugian berturut-turut selama dua tahun.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/B/LHP/XIX.TER/05/2025, PD FMB merugi sebesar Rp1.325.500.000 pada tahun 2023. Kerugian tersebut melonjak tajam pada 2024 menjadi Rp2.197.000.000.
Dengan demikian, total kerugian PD FMB dalam dua tahun mencapai Rp3.522.500.000. Namun di tengah kondisi keuangan yang terus berdarah, perusahaan daerah ini justru tetap menerima suntikan modal dari APBD, tanpa kejelasan pertanggungjawaban dan langkah pemulihan yang terukur.
Tak hanya PD FMB, BPK juga menemukan kerugian permanen pada PDAM Halmahera Tengah yang menembus angka Rp5,86 miliar nyaris setara dengan total penyertaan modal yang telah digelontorkan pemerintah daerah. Padahal, saldo investasi permanen PDAM per 31 Desember 2023 masih tercatat sebesar Rp35.081.494.923. BPK menilai kondisi ini sangat rawan dan berpotensi terus menggerus nilai investasi daerah apabila tidak segera disertai pembenahan menyeluruh dan serius.
Adapun penyertaan modal Pemkab Halteng ke PDAM dilakukan dalam empat tahap, yakni Tahap I sebesar Rp1 miliar, Tahap II Rp2 miliar, Tahap III Rp2.404.774.658, dan Tahap IV Rp540 juta. Total dana yang dikucurkan mencapai Rp5,94 miliar.
Masalah tak berhenti di sektor BUMD. BPK juga menyoroti pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan fisik yang hingga pemeriksaan berakhir pada 12 Mei 2025 belum juga rampung. Fakta ini terungkap meskipun di lokasi pekerjaan masih ditemukan aktivitas rekanan pelaksana.
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan tercatat antara 82 hingga 132 hari kalender. Namun anehnya, pemerintah daerah tidak mengenakan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam kontrak dan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat, potensi denda yang seharusnya dipungut mencapai Rp249.489.242,56. Denda tersebut berasal dari lima paket pekerjaan Rumah Dinas Guru, yakni di Kecamatan Weda Utara sebesar Rp144.947.777,10, Weda Tengah Rp45.302.385,45, Patani Utara Rp25.893.585,47, Patani Timur Rp30.293.082,77, dan Weda Selatan Rp3.052.411,77.
Total denda keterlambatan dari lima paket pekerjaan tersebut mencapai Rp249,48 juta, uang negara yang hingga kini menggantung tanpa kepastian penagihan.
Serangkaian temuan ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan, buruknya tata kelola BUMD, serta minimnya ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. BPK telah berbicara lewat angka.
Kini publik menunggu, apakah Pemkab Halmahera Tengah akan bertindak, atau kembali membiarkan kerugian daerah menjadi cerita berulang tanpa ujung.(*)





