Weda, TalentaNews.com – Klaim Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji yang menyebut keberhasilannya membangun 3.500 unit rumah layak huni dalam satu tahun kini terbukti rapuh dan jauh dari kenyataan. Fakta lapangan justru membuka tabir program amburadul, bangunan mangkrak, fasilitas tak berfungsi, hingga dugaan manipulasi dokumen di lingkaran pemerintahan IMS-ADIL.
Pernyataan bombastis tersebut disampaikan Ikram Malan Sangaji dalam siaran langsung Garuda TV. Namun, realitas di berbagai wilayah Halmahera Tengah memperlihatkan wajah berbeda: rumah yang belum selesai, tidak bisa dihuni, dan gagal memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Di Desa Wale SP 1, tercatat 24 unit rumah dibangun, sementara di Wale SP 2 sebanyak 24 unit lainnya. Total 48 unit rumah yang diklaim sebagai bagian dari program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) itu nyaris seluruhnya belum rampung. Hingga Senin (9/2/2025), bangunan-bangunan tersebut belum dapat ditempati secara layak.
Ironisnya, problem tak hanya berhenti pada fisik bangunan. Warga mengeluhkan air PAM yang mati total selama lima hingga enam bulan. Rumah yang diklaim “layak huni” justru berdiri tanpa akses air bersih sebuah ironi telanjang atas jargon kesejahteraan yang digaungkan pemerintah daerah.
Masalah kian menggunung ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap borok pengelolaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah. Sedikitnya 13 paket pekerjaan fisik mengalami keterlambatan, namun denda keterlambatan sebesar Rp1,21 miliar tidak dipungut oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kondisi serupa terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah. Pemeriksaan Inspektorat Daerah menemukan lima paket pembangunan Rumah Dinas Guru tidak selesai tepat waktu, tetapi tanpa pengenaan sanksi denda, meski kewajiban tersebut jelas tercantum dalam kontrak.
Lima paket tersebut menghabiskan anggaran Rp9,384 miliar, dengan rincian, Weda Utara: Rp2,84 miliar, Weda Tengah: Rp2,862 miliar,Patani Utara: Rp834 juta, Patani Timur: Rp1,6675 miliar, dan Weda Selatan: Rp1,1805 miliar
Seluruh proyek seharusnya rampung 31 Desember 2024, namun realisasi di lapangan tak sesuai target.
Tak cukup sampai di sana, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah juga disorot keras. Instansi ini diduga melakukan manipulasi dokumen surat perjanjian jual beli tanah bernomor 500.17.2.3/14/SP-KNTRK/20225 tertanggal 1 Desember 2025.
Berdasarkan dokumen yang dikantongi, surat perjanjian jual beli tanah tersebut tidak sesuai dengan surat permintaan pembayaran, namun tetap ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran Disperkim.
Rangkaian fakta ini semakin memperlebar jurang antara klaim keberhasilan yang diumbar ke publik dan realitas pahit yang dirasakan masyarakat. Program yang dijanjikan sebagai solusi justru berubah menjadi cermin carut-marut tata kelola anggaran, memunculkan pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab atas proyek mangkrak dan potensi kerugian negara ini (*)





