Jakarta, TalentaNews.com – Aktivitas pertambangan di Kawasan Karst Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menuai sorotan tajam. Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Tengah (HIPMA Halteng) Jabodetabek mendesak Bupati Halmahera Tengah untuk segera merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Kajian Strategis dan Advokasi HIPMA Halteng Jabodetabek, Radit Iqbal. Ia menilai aktivitas PT MAI diduga sarat pelanggaran perizinan serta berpotensi mengancam keberlanjutan Kawasan Karst Sagea, termasuk Talaga Lagae Lol dan Goa Bokimoruru, yang memiliki nilai ekologis tinggi dan menjadi penyangga kehidupan masyarakat setempat.

Radit mengungkapkan, meskipun PT MAI telah mengantongi IUP, perusahaan tersebut diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban mendasar dalam operasional pertambangan. Beberapa di antaranya terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta adanya dugaan aktivitas penimbunan laut tanpa izin resmi.

Selain itu, pembangunan fasilitas dermaga (jetty) PT MAI juga disinyalir belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan belum dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tak hanya soal dugaan pelanggaran administratif, Radit menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Sagea bertentangan dengan kebijakan tata ruang dan arah pembangunan nasional. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menetapkan Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) sebagai kawasan prioritas konservasi di Provinsi Maluku Utara.

Penetapan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043, yang secara tegas menetapkan Sagea sebagai Kawasan Karst Kelas I yang diperuntukkan bagi kepentingan konservasi dan penelitian.

“Bupati Halmahera Tengah tidak boleh diam. Secara moral dan administratif, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM agar IUP PT MAI dicabut sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat Sagea,” tegas Radit.Senin (9/2/2026).

HIPMA Halteng Jabodetabek menilai keberlanjutan pembangunan di Halmahera Tengah tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum. Mereka meminta pemerintah daerah berpihak pada konstitusi, tata ruang, serta kepentingan generasi mendatang dengan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan di kawasan karst Sagea.

Hingga berita ini diturunkan, Tim TalentaNews.com belum berhasil mengonfirmasi pihak PT Mining Abadi Indonesia terkait desakan dan dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan.*

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *