Weda, TalentaNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membongkar persoalan serius dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah.

Sedikitnya 13 paket pekerjaan fisik tercatat mengalami keterlambatan penyelesaian, namun denda keterlambatan senilai Rp1,21 miliar hingga kini tidak dipungut oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Temuan tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan melalui penelaahan dokumen kontrak, dokumen pendukung, serta pemeriksaan fisik di lapangan bersama penyedia jasa, PPTK selaku wakil PPK, dan Inspektorat. Hingga pemeriksaan berakhir pada 12 Mei 2025, seluruh paket pekerjaan dimaksud belum selesai dikerjakan, meskipun aktivitas pekerjaan masih berlangsung di lapangan.

BPK mencatat, proyek-proyek yang mengalami keterlambatan mencakup sejumlah pekerjaan strategis dengan nilai miliaran rupiah. Di antaranya Pembangunan RTH Kawasan Kota Weda senilai Rp9,96 miliar oleh CV FU, Pembangunan/Peningkatan Jalan Hotmix Ruas Jalan Patani senilai Rp7,40 miliar oleh CV JJW, serta Preservasi Jalan Dalam Kota Weda senilai Rp8,48 miliar yang dikerjakan CV BGP.

Keterlambatan juga terjadi pada proyek Preservasi Jalan Hotmix Kecamatan Weda Timur dan Patani Barat yang masing-masing bernilai lebih dari Rp7,4 miliar dan dikerjakan CV RG. Proyek lain yang ikut molor antara lain Peningkatan Jalan Patani-Sakam senilai Rp5,81 miliar oleh CV DPI, Preservasi Jalan Hotmix Kecamatan Patani oleh CV BGP, serta Pembangunan Jalan Desa Batu Dua senilai Rp1,17 miliar oleh CV HK.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan keterlambatan pada Preservasi Jalan Hotmix Kecamatan Weda Tengah dan Peningkatan Jalan Dalam Kota Weda yang keduanya dikerjakan CV JJW, termasuk proyek bernilai terbesar yakni Preservasi Jalan Hotmix Dalam Kota Weda senilai Rp19,83 miliar oleh CV LCC.

Proyek Pembangunan Gerbang Masuk Kota Weda dan Pembangunan Jalan Belakang Kecamatan Patani turut masuk dalam daftar pekerjaan bermasalah.

Ironisnya, meski keterlambatan terjadi antara 74 hingga 214 hari, PPK belum menjatuhkan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam kontrak.

BPK menghitung, total denda yang seharusnya dipungut mencapai Rp1.215.514.959,30.Rinciannya, proyek RTH Kota Weda yang terlambat 97 hari seharusnya dikenakan denda Rp95,77 juta. Proyek Jalan Hotmix Ruas Patani yang molor 74 hari seharusnya didenda Rp277,10 juta, sementara proyek Patani–Sakam dikenai denda Rp246,24 juta. Proyek Jalan Desa Batu Dua bahkan menjadi yang paling lama molor, yakni 214 hari, meski dendanya “hanya” Rp42,07 juta.

Akumulasi denda dari proyek-proyek lain berada pada kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah, yang secara total membentuk potensi kerugian daerah lebih dari Rp1,21 miliar.

BPK menilai, tidak dipungutnya denda keterlambatan mencerminkan lemahnya pengendalian kontrak dan pengawasan internal di lingkungan Dinas PUPR Halmahera Tengah. Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas temuan tersebut, BPK mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan, termasuk penagihan denda keterlambatan serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPK dan pengawasan proyek di Dinas PUPR.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *