Weda, TalentaNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan investasi permanen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024, BPK menegaskan bahwa penyertaan modal daerah kepada PDAM justru terus tergerus oleh kerugian berulang, sehingga menjadi beban nyata bagi keuangan daerah.
Pada halaman 231 LHP 2024, BPK mencatat bahwa hingga 31 Desember 2024 Pemkab Halteng telah mengucurkan penyertaan modal secara bertahap kepada PDAM. Rinciannya, Tahap I sebesar Rp1 miliar, Tahap II Rp2 miliar, Tahap III Rp2.404.774.658, dan Tahap IV Rp540 juta. Total penyertaan modal tersebut mencapai Rp5,94 miliar.
Namun, alih-alih memberikan imbal hasil atau memperkuat kinerja perusahaan, investasi tersebut justru tergerus akibat kerugian operasional PDAM yang terjadi secara berulang. Secara akuntansi, kondisi ini berdampak langsung pada penurunan nilai investasi permanen pemerintah daerah.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala PDAM Halteng, Agus Salim Elake, memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa PDAM Halteng mengalami kerugian, namun menegaskan kerugian tersebut bukan disebabkan langsung oleh penyertaan modal dari Pemkab Halteng.Senin (9/2/2026)
Menurut Agus, berdasarkan Laporan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan PDAM Halteng Tahun 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian terjadi karena biaya operasional jauh lebih besar dibandingkan pendapatan. Salah satu penyebab utamanya adalah tarif air yang masih berada di bawah harga pokok produksi.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tarif air PDAM Halteng masih mengacu pada SK Bupati Halteng Nomor 539/PDAM/KEP/I/2022 yang belum memenuhi prinsip Full Cost Recovery (FCR). Selain itu, tingginya tingkat kehilangan air atau non-revenue water semakin memperparah kondisi keuangan perusahaan.
“Kehilangan air terjadi akibat kebocoran pipa, penyambungan ilegal, serta pengambilan air oleh masyarakat yang tidak terdeteksi sistem PDAM. Di sisi lain, jumlah pelanggan juga masih relatif kecil,” ujar Agus.
BPKP, lanjutnya, telah merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, di antaranya mengusulkan kepada Bupati Halteng agar menaikkan tarif air secara bertahap hingga mencapai biaya pokok produksi. PDAM juga diminta menekan tingkat kehilangan air melalui koordinasi lintas instansi, serta meningkatkan jumlah pelanggan melalui skema dana hibah dan program lainnya.
Terkait penyertaan modal, Agus menegaskan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk menutup kerugian operasional. Penyertaan modal diklaim dipakai untuk belanja investasi, seperti pengadaan persediaan gudang berupa pipa, meter air, pompa cadangan, bahan kimia, aksesoris, serta pembayaran listrik. Sementara itu, pendapatan dari penjualan rekening air digunakan untuk membayar gaji pegawai dan biaya operasional rutin lainnya.
Meski demikian, BPK tetap menegaskan bahwa secara keuangan dan akuntansi, kerugian PDAM Halteng telah menggerus nilai investasi permanen pemerintah daerah. Jika tidak segera dibenahi melalui kebijakan struktural, penyesuaian tarif, serta pengawasan yang lebih ketat, kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko berkelanjutan bagi keuangan Pemkab Halmahera Tengah.(*)





