WEDA, Talentanews.com – Kebijakan efisiensi anggaran yang kerap digaungkan pemerintah daerah kembali dipertanyakan. Di tengah dorongan penghematan belanja publik, pemerintah daerah justru dinilai kerap mengabaikan prinsip efisiensi akibat paradoks kebijakan fiskal pusat yang memangkas belanja esensial seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, ditambah inkonsistensi kebijakan serta ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat.

Kondisi tersebut diperparah dengan perilaku birokrasi yang dinilai boros. Meski instruksi efisiensi terus disuarakan, dampaknya justru dirasakan langsung oleh masyarakat melalui menurunnya kualitas layanan publik dan terhambatnya pembangunan. Di sisi lain, pemerintah daerah kerap kesulitan menerapkan efisiensi tanpa mengorbankan program prioritas, bahkan justru memunculkan beban baru berupa lonjakan belanja perjalanan dinas dengan nilai fantastis.

Salah satu contoh mencolok terlihat pada anggaran perjalanan dinas Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), total anggaran perjalanan dinas instansi tersebut mencapai sekitar Rp 8,9 miliar yang bersumber dari APBD.

Anggaran tersebut terbagi ke dalam dua kategori, yakni Perjalanan Dinas Dalam Kota dan Perjalanan Dinas Biasa, yang tersebar dalam puluhan paket kegiatan dengan metode swakelola. Dari total tersebut, Perjalanan Dinas Dalam Kota menjadi pos paling dominan dengan nilai mencapai sekitar Rp 8,3 miliar.

Anggaran perjalanan dinas dalam kota itu tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Nonformal/Kesetaraan, SMP, hingga PAUD. Ironisnya, terdapat satu paket perjalanan dinas dalam kota dengan nilai sangat besar, mencapai Rp 4.985.760.000. Selain itu, beberapa paket lainnya juga tercatat bernilai ratusan juta rupiah, masing-masing sekitar Rp 714 juta dan Rp 700 juta.

Besarnya alokasi tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi, mengingat perjalanan dinas dalam kota semestinya dapat ditekan dan dikendalikan secara ketat. Terlebih, kegiatan tersebut berlangsung dalam lingkup wilayah yang relatif terbatas.

Sementara itu, anggaran Perjalanan Dinas Biasa justru jauh lebih kecil, hanya sekitar Rp 600 juta. Anggaran ini tersebar dalam beberapa paket dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 6 juta hingga puluhan juta rupiah.

Di tengah berbagai persoalan sektor pendidikan, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, kualitas layanan pendidikan, serta kebutuhan peningkatan mutu tenaga pendidik, alokasi anggaran yang besar untuk belanja perjalanan dinas dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan riil dunia pendidikan. Kondisi ini pun menempatkan Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah sebagai pihak yang paling disorot publik.

Ketua Aliansi Strategis Ekonomi Maluku Utara, Afrizal A. Rasid, menilai pola penganggaran tersebut mengandung indikasi kuat ketidakwajaran dalam perencanaan belanja perjalanan dinas.

“Jika perjalanan dinas dalam kota mencapai miliaran rupiah dan tersebar dalam banyak paket dengan waktu pelaksanaan yang berdekatan, ini patut dicurigai. Pola seperti ini mengarah pada dugaan pemecahan paket yang berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Afrizal.Sabtu (10/1/2026)

Ia juga menyoroti waktu kemunculan paket-paket tersebut yang mayoritas tercatat pada Januari 2026. Menurutnya, pola waktu tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik splitting paket yang rawan dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan serta melemahkan transparansi anggaran.

“Jika tidak dijelaskan secara terbuka dan rasional, praktik seperti ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dan mencederai semangat efisiensi anggaran yang selama ini dikampanyekan pemerintah,” pungkasnya.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *