Ternate,TALENTANews.com.- Pengadilan Negeri (PN) Ternate melakukan eksekusi paksa terhadap toko roti ternama di Kota Ternate, Golden Bakery, pada Selasa (29/7/2025). Eksekusi dilakukan setelah melalui proses hukum yang dimulai sejak pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan properti tersebut.

Eksekusi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT itu dikawal ketat oleh aparat keamanan. Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan seluruh barang dari dalam toko langsung diangkut menggunakan mobil drum truck. Pihak Bank Mega selaku pemohon eksekusi turut hadir dan mengawasi langsung proses pengosongan.

Panitera Muda Perdata PN Ternate, Jefri Pratama, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilatarbelakangi hasil lelang resmi oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) pada 24 Juli 2024, di mana Bank Mega keluar sebagai pemenang lelang atas objek tersebut.

“Bank Mega mengajukan permohonan eksekusi pengosongan sejak Maret 2025. Kami telah melalui seluruh prosedur, termasuk pemberian aanmaning (teguran) selama delapan hari. Bahkan Ketua Pengadilan memberi tenggang waktu hingga tiga bulan sebelum pelaksanaan eksekusi,” jelas Jefri.

Jefri juga mengungkapkan bahwa selain Golden Bakery, terdapat dua objek lain yang juga diajukan eksekusi oleh Bank Mega, yakni sebuah rumah di Maliaro dan gedung CFC di Santiong.

Secara terpisah, Lily Aini Saputri Kayo, selaku Branch Manager Bank Mega Cabang Ternate, membenarkan adanya tiga objek yang telah dilelang. Ia menjelaskan bahwa nilai lelang Golden Bakery sendiri mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Objek Golden Bakery kami lelang sejak Juli 2024. Namun karena belum dikosongkan hingga saat ini, kami mengajukan permohonan eksekusi paksa,” ujar Lily.

Eksekusi ini menandai langkah tegas lembaga peradilan dalam menegakkan keputusan lelang dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak, terutama pemenang lelang yang sah.(Red).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *