
Weda,Talentanews.com- – Kebakaran besar melanda kawasan KM I tanjakan Dua Jari, Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Minggu malam, 13 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIT. Peristiwa ini menyebabkan dua bangunan kos semi permanen, dua kios, serta empat unit sepeda motor ludes terbakar. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Kapala Subsektor Weda Tengah, Ipda A.R Juahati,mengungkapkan bahwa sumber api diduga berasal dari kios milik Arif (44), warga setempat yang menyimpan sekitar 4 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal di gudangnya. BBM tersebut terdiri dari solar, pertalite, dan minyak tanah subsidi.
“Menurut keterangan awal, saat memindahkan BBM dari drum ke jerigen, terjadi ledakan hebat yang langsung memicu kebakaran. Api dengan cepat menjalar ke bangunan di sekitarnya,” ungkap Ipda A.R Jauhati. Senin (14/7/2025).
Bangunan Terbakar dan Pemiliknya
Surahman Taib (31): Pemilik kos dua lantai dengan 10 kamar, warga Lelilef Waibulan, karyawan PT Indosino.
Akbar Polhaupessy: Pemilik kos enam kamar dan kios, anggota Polri, berdomisili di Kayu Merah, Ternate.
La Ajida alias Jidan (48): Pemilik kios pertama, warga Lelilef Waibulan.
Arif (44): Pemilik kios kedua yang menjadi sumber api, warga Lelilef Waibulan.
Saksi mata, Adrian Tomia (26), karyawan PT IWIP, menyatakan bahwa saat kejadian ia melihat percikan api dan mendengar ledakan dari kios milik Arif. Api dengan cepat membesar akibat tumpahan BBM yang menyebar ke bangunan lainnya. Upaya pemadaman awal oleh warga tidak mampu mengendalikan api yang terus meluas.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada polisi, Arif mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli BBM tanpa izin resmi selama lebih dari satu tahun. Ia mendapatkan pasokan BBM tersebut dari luar daerah, seperti Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara.
Satu orang warga dilaporkan mengalami luka bakar di bagian tangan dan kaki. Korban kini menjalani perawatan medis di Klinik dr. Syakila Lelilef Waibulan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Pihak kepolisian dari Polsek Weda Tengah bersama Tim Emergency Response Team (ERT) PT IWIP dan Dinas Pemadam Kebakaran Pemda Halteng langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Garis polisi telah dipasang, dan proses penyelidikan lanjutan kini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Halteng. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk pendalaman kasus.
Insiden ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pihak berwenang mengenai bahaya penimbunan BBM secara ilegal. Selain berisiko terhadap keselamatan jiwa dan harta benda, praktik tersebut juga melanggar hukum dan harus ditindak tegas.(Red)