WEDA, Talentanews.com – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muammil Sun’an, SE., M.AP, menegaskan

Pengusulan kuota penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Badan Kepegawaian (BKN) pemkab Halmahera Tengah sudah tentu nama yang lolos. Namun tidak terdaftar di database BKN harus digugurkan.

Hal itu ditegaskan Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muammil Sun’an. Rabu,(24/9/2025)

“Nama yang lolos tapi tidak terdaftar di database BKN harus digugurkan, karena dipaksakan melanggar UU ASN tahun 2023 MENPAN-RB menjelaskan bahwa Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK harus terdaftar dalam database BKN dan memiliki masa Kerja Honorer yang masuk pendataan BKN, minimal memiliki masa kerja 2 tahun,”tegasnya

Menurutnya, honorer yang sudah terdaftar di database BKN dan masa kerja minimal dua tahun, itu yang harus diprioritaskan dalam daftar kelulusan seleksi paru waktu

“Harusnya nama honorer yang dinyatakan lolos seleksi sudah terdaftar didatabes BKN, bukan justru sebaliknya,” ujarnya

Dr. Muammil dengan tegas menyatakan bahwa kejanggalan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kesengajaan yang harus dipertanggungjawabkan. Ia bahkan mendesak agar Kepala BKPSDM Halteng diberi sanksi tegas.

“Tindakan Kepala BKPSDM Halteng telah mencederai asas transparansi dan akuntabilitas dalam proses administrasi. Karena itu, langkah pencopotan dari jabatan patut dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban,”

Untuk diketahui pemkab Halmahera Tengah diberikan ruang untuk mengusulkan kuota tambahan untuk teman-teman yang tidak lulus di tahap pertama untuk ikut di tahap kedua. Dan itu kurang lebih 103 orang lagi yang terdata di data base akan usulkan sebagai PPPK Paruh waktu.

Pewarta: Faisal Didi 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *