“Kontrak tuntas, dana dua termin habis, fisik nihil. Praktisi hukum sebut unsur tipikor sudah terpenuhi, Kejari Halteng didesak segera bertindak” 

WEDA, Talentanews.com- Rp798 juta anggaran sudah dua kali dicairkan, kontrak proyek reklame dinyatakan tuntas, namun hasilnya nol besar. Praktisi hukum menilai pola ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan indikasi korupsi yang harus segera diseret ke meja hukum.

Proyek papan reklame yang dikelola Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Halmahera Tengah kini menjadi pusat sorotan. Dana yang sudah cair sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025 sama sekali tidak menghasilkan progres fisik di lapangan.

Ketiadaan hasil nyata itu dinilai bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan, pencairan anggaran hanya bisa dilakukan sesuai progres pekerjaan yang nyata, terukur, dan terdokumentasi.

Kondisi Proyek Papan Reklame

Praktisi hukum Maluku Utara, Rustam Ismail, menegaskan bahwa pencairan dua termin tanpa progres adalah perbuatan melawan hukum. Ia menyebut, kondisi ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Pencairan anggaran dalam kasus ini tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan berlapis. Mantan Kabag Prokopim, bendahara pengeluaran, penyedia jasa, hingga pejabat Kabag Prokopim yang baru harus diperiksa oleh Kejaksaan,” tegas Rustam.Minggu (31/8/2025)

Rustam juga menyoroti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kerap dijadikan tameng. Menurutnya, WTP hanya mengukur kesesuaian laporan keuangan secara administratif, bukan jaminan bersihnya praktik korupsi dalam realisasi kegiatan.

Masyarakat Halmahera Tengah kini menuntut Kejaksaan Negeri tidak berdiam diri. Seluruh dokumen kontrak, laporan progres, dan alur pencairan berada di dalam kendali pemerintah daerah. Jika dana sudah habis, kontrak dinyatakan selesai, tetapi fisik proyek nihil, maka langkah hukum bukan lagi opsi-melainkan kewajiban.

Sorotan publik kini tertuju pada Kejari Halteng, beranikah aparat penegak hukum mengusut dugaan rekayasa proyek papan reklame senilai hampir Rp800 juta ini, atau justru membiarkan uang rakyat kembali raib tanpa pertanggungjawaban?

” Masa depan Halmahera Tengah tidak boleh ditukar dengan praktik culas segelintir oknum. Kejaksaan ditunggu untuk membuktikan bahwa hukum masih hidup di negeri ini” pungkasnya

 

Pewarta: Faisal Didi 

Editor: Redaksi 

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *