
TERNATE, Talentanewsm.com.- Aksi nekat tiga residivis spesialis pecah kaca akhirnya kandas. Komplotan ini dibekuk gabungan tim Resmob Polres Ternate, Resmob Polres Halteng, dan Ditreskrimum Polda Malut, pada Selasa (26/8/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIT di Lelief, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, saat hendak melanjutkan aksi lebih besar di Weda, setelah sebelumnya beraksi di Ternate dan nyaris menggasak uang bendahara PT IWIP serta Bank Mandiri Lelief.
Penangkapan ini dilakukan setelah mereka beraksi di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menegaskan para pelaku adalah pemain lama yang sebelumnya beraksi di Papua dan daerah lain. “Masing-masing memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Rabu (27/8/2025).
Ketiga tersangka yakni, Faisal (37),warga Buton Utara, eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban menggunakan pecahan keramik busi.
Arik Anggara (34), asal Kendari, berperan sebagai pemantau dengan sepeda motor Honda Beat Street.
La Jamal (42), asal Minahasa Utara, bertugas mengawasi situasi sekitar dengan berjalan kaki.
Aksi pertama dilakukan Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIT di Gamalama. Mereka hanya berhasil menggondol Rp1,5 juta milik seorang karyawan swasta bernama Arief Harjanto (42).
Tidak puas, komplotan ini kemudian bergeser ke Lelief, Weda, untuk membidik target yang lebih besar. Selama dua hari mereka melakukan survei, bahkan sudah mengincar bendahara dan karyawan PT IWIP serta Bank Mandiri Lelief.
“Jika hasil curian di Ternate besar, mereka sudah siapkan rencana kabur ke luar Maluku Utara. Namun karena gagal, mereka lanjutkan operasi ke Weda,” ungkap Kapolda.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit motor Beat dan Beat Street, empat plat nomor kendaraan, pakaian pelaku saat beraksi, serta empat helm yang ditemukan di kos para tersangka.
Akibat perbuatannya, ketiga residivis ini dijerat Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(*/Redaksi)