WEDA, Talentanews.com – Polemik lahan 400 hektar di Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, semakin memanas. Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Darma Rosadi II, Iwan, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait alasan lahan warga hingga kini tak kunjung dibayar.

Dalam sebuah pernyataan, Iwan menegaskan bahwa perusahaan sebenarnya siap melakukan pembayaran, namun terhalang oleh instruksi langsung dari Bupati Halmahera Tengah. “Bupati yang melarang perusahaan untuk melakukan pembayaran lahan tersebut,” ungkapnya.

Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga yang merasa dirugikan. Sebab, meski pembayaran tidak dilakukan, aktivitas pertambangan di atas lahan itu terus berjalan.

Warga Fritu sendiri menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Mereka mendesak agar pemerintah daerah segera membuka kejelasan terkait dasar larangan pembayaran yang dikeluarkan bupati.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan Iwan tersebut.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *