WEDA, Talentanews.com -Polemik lahan seluas 400 hektar di Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, kembali memanas. Hal ini dipicu oleh perbedaan pernyataan antara Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Darma Rosadi II, Iwan, dan warga pemilik lahan terkait pembayaran ganti rugi yang hingga kini tak kunjung terealisasi.

Dalam sebuah video berdurasi 2 menit 49 detik yang diterima Talentanews.com, Iwan menyebut alasan utama belum adanya pembayaran adalah karena dokumen lahan masih tumpang tindih. Ia bahkan mengaku mendapat arahan langsung dari Bupati Halmahera Tengah untuk menunda proses pembayaran tersebut.

“Dokumen masih tumpang tindih sehingga belum dilakukan pembayaran. Bupati bilang jangan dulu dilanjut,” ujar Iwan.

Namun, pernyataan itu langsung dimentahkan oleh warga pemilik lahan. Stevanus Togo, salah seorang warga Fritu, menegaskan bahwa pihaknya justru telah dua kali bertemu langsung dengan Bupati Ikram Malan Sangadji, dan hasil pertemuan itu berbeda dengan klaim pihak perusahaan.

“Kami sudah dua kali bertemu dengan Bupati, dan itu perintah beliau agar pembayaran segera dilakukan,” tegas Stevanus.

Nada serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka menegaskan bahwa masyarakat berpegang pada janji dan arahan Bupati untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan.

“Bupati itu dipilih oleh masyarakat, jadi kami berpegang ke Bupati. Jadi, jangan sampai Bupati ingkar janji,” tandas seorang warga.

Kontradiksi antara pernyataan perusahaan dan pengakuan warga ini menambah keruh persoalan lahan Fritu. Warga menilai tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk menunda pembayaran, apalagi aktivitas pertambangan sudah berjalan di atas lahan tersebut.

Pewarta:Faisal Didi 

Editor: Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *