
WEDA, Talentanews.com – Polemik lahan seluas 400 hektar milik warga Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali mencuat dan memicu ketegangan. Pasalnya, meski lahan tersebut belum dibayarkan sepeser pun, PT Darma Rosadi II sudah berani melakukan aktivitas pertambangan di kawasan itu.
Kekecewaan warga pun tak terbendung. Sebagai bentuk protes, mereka melakukan aksi pemblokiran jalan dengan menutup jalur masuk menggunakan kayu dan material lain. Langkah itu membuat kendaraan perusahaan tak bisa melintas dan aktivitas angkutan tambang terhenti total, Rabu (13/8/2025).lalu.
Namun, aksi warga itu justru tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Pihak perusahaan seolah melempar “bola liar” dengan dalih masalah administrasi. Dalam sebuah video berdurasi 2 menit 49 detik yang diterima Talentanews.com, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Darma Rosadi II, Iwan, menyebut tindakan pemblokiran warga sebagai bentuk pelanggaran aturan.
“Kegiatan pemalangan aktivitas perusahaan itu melanggar aturan, sekalipun bapak-bapak benar,” ujar Iwan dalam rekaman tersebut.
Iwan juga beralasan pembayaran lahan belum dilakukan karena dokumen yang dianggap masih tumpang tindih. Bahkan ia mengaku mendapat arahan dari Bupati agar pembayaran ditunda.
“Dokumen masih tumpang tindih sehingga belum dilakukan pembayaran. Bupati bilang jangan dulu dilanjut,” ungkapnya.
Pernyataan ini langsung dibantah oleh Stevanus Togo, salah satu warga pemilik lahan. Ia menegaskan telah dua kali bertemu langsung dengan Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, dan hasil pertemuan itu justru sebaliknya.
“Kami sudah dua kali bertemu dengan Bupati, dan itu perintah beliau agar pembayaran segera dilakukan,” tegas Stevanus.
Kontradiksi antara pernyataan perusahaan dan pengakuan warga semakin memperkeruh situasi. Warga mendesak agar pemerintah daerah bersikap tegas dan tidak membiarkan perusahaan beroperasi di atas lahan yang belum dibayarkan.
Pewarta: Faisal Didi
Editor: Redaksi