

WEDA, Talentanews.com– Pulau kecil di Halmahera Tengah Maluku Utara menjadi sorotan pengusaha tambang yakni, pulau Gebe.
Pulau Gebe memiliki potensi nikel yang besar, yang telah menjadi daya tarik bagi para perusahaan tambang sejak lama.
Aktivitas tambang telah menyebabkan deforestasi, kerusakan sumber air, dan dampak negatif lainnya terhadap lingkungan. Salah satunya PT Karya Wijaya.
PT Karya Wijaya saat ini beroperasi di kecamatan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah dengan konsesi lahan seluas 500 hektar. Dengan izin Usaha pertambangan (IUP) dengan Kode WIUP : 2682022122023001, Luas Areal 500,00, Hektar, Periode berlaku sampai 4 Desember 2040, CNC I.T Nomor Izin 502/34/DPMPTSP/XII/2020.
Berdasarkan penelusuran dan bukti yang dikantongi Tim Talentanews.com, PT Karya Wijaya diduga tidak terdaftar dalam data base Dirjen Minerba dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara dari total 124 IUP
Selain itu PT Karya Wijaya juga diduga tidak memiliki izin IPPKH dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus dan juga tidak memiliki izin jeti
Untuk Mengetahui Gambaran Umum Perusahan Nama : Karya Wijaya, Entitas : PT. (Perseroan Terbatas) Lokasi: Kabupaten Halmahera Tengah, Komoditas: Nikel.
Detail izin Usaha pertambangan (IUP) dengan Kode WIUP : 2682022122023001, Luas Areal 500,00, Hektar, Periode berlaku sampai 4 Desember 2040, CNC I.T Nomor Izin 502/34/DPMPTSP/XII/2020.
PT. Karya Wijaya beralamat di Jalan Raya Jati No 500, Desa/Kelurahan Jati, Kecamatan kota Ternate Selatan, Kota Ternate Maluku Utara Kode Pos : 97716.
Sementara Kapala dinas kehutanan Provinsi Maluku Utara, saat dikonfirmasi awak media hingga kini belum memberikan keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Manajer PT Karya Wijaya belum memberikan tanggapan resmi.
Penulis: Faisal Didi