
HALUT, Talentanews.com.- Aliansi Pemuda Bobaneigo menyoroti kejanggalan dalam struktur keanggotaan Koperasi Merah Putih yang telah dibentuk di Desa Bobaneigo, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Ketua Aliansi Pemuda Bobaneigo, Fandi Rizky Asyari, mengungkapkan adanya dugaan persengkongkolan antara pihak Pemerintah Desa dengan sebagian anggota koperasi. Ia menilai bahwa proses pembentukan koperasi tersebut tidak dilakukan secara transparan dan cenderung berpihak.
“Dugaan saya ada persengkongkolan antara pemerintah desa dan anggota koperasi,” ujar Fandi kepada media.Senin (17/6/2025) malam.
Ia menambahkan bahwa sebagian anggota koperasi merupakan anak dari staf pemerintah desa. Meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hal tersebut, menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Sebagian anggota koperasi Merah Putih adalah anak dari staf pemerintah desa. Ini harus menjadi perhatian karena bisa menimbulkan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tambahnya.
Fandi mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap struktur keanggotaan koperasi tersebut agar sesuai dengan semangat pemberdayaan masyarakat secara inklusif dan berkeadilan.
“PMD harus segera melakukan evaluasi terhadap struktur keanggotaan Koperasi Merah Putih Desa Bobaneigo,” tegasnya.
Ia juga menyinggung Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan sebagai landasan hukum agar pelaksanaan pembentukan koperasi dilakukan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penulis: Faisal Didi
Editor: Redaksi