Ternate,TelentaNews.com– Seorang karyawan jasa ekspedisi JNT Express berinisial M.T.S.N alias TAX resmi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja yang dikirim dari Medan ke Ternate melalui jalur ekspedisi.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers pada Sabtu (31/5/2025) menjelaskan bahwa aksi pengiriman ganja ini telah berlangsung sebanyak empat kali dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2025. Total berat barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengiriman terakhir mencapai ± 524,6 gram ganja kering yang dikemas dalam plastik bening dan dimasukkan ke dalam dos kiriman dengan nomor resi JD0472731009.

“Pengiriman ini berasal dari Medan dengan pengirim bernama Ronunbook dan ditujukan kepada seseorang berinisial R yang berdomisili di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan,” ujar AKBP Anita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, TAX mengaku telah membantu mengeluarkan paket ganja tersebut dari gudang JNT sebanyak empat kali atas permintaan R, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam aksinya, TAX menerima imbalan berupa uang tunai hingga Rp1,5 juta serta beberapa sachet kecil ganja.

Upaya terakhir pada bulan Mei menjadi akhir dari rangkaian aksi tersebut, setelah pihak kepolisian yang sudah melakukan pemantauan ketat berhasil menggagalkan pengeluaran paket dari gudang dan langsung melakukan penangkapan terhadap TAX.

“Yang bersangkutan diduga sebagai perantara dan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang sedang kami ungkap. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk menelusuri pelaku lain,” tambah Kapolres.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik bening berisi ganja seberat ± 524,6 gram dan satu dos paket pengiriman.

Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *