Weda,Talentanews.com– Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Tengah, berinisial Bripka Sukri, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga yang melanggar aturan lalu lintas di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah video pemukulan tersebut tersebar luas di media sosial.

Dalam insiden yang terjadi saat pelaksanaan tugas rutin tersebut, Bripka Sukri terlihat menampar dan menendang seorang pengendara motor yang kedapatan tidak mengenakan helm. Tindakan kekerasan itu menuai kecaman karena dinilai tidak sesuai dengan etika profesi dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.Ungkap Mirjan Marsaoly Praktis Hukum. Kamis (8/5/2025)

Mirjan Marsaoly mengatakan padahal, pelanggaran tidak menggunakan helm sudah jelas diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelanggar cukup diberikan sanksi berupa tilang, bukan perlakuan fisik.

Meskipun Pihak Polres Halmahera Tengah telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggotanya. Namun Mirjan menilai permintaan maaf saja tidak cukup. Mereka mendesak agar oknum tersebut diproses secara hukum dan diberikan sanksi tegas, baik secara etik maupun pidana ringan (tipiring), guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

“Sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan justru bertindak arogan. Kami harap Bripka Sukri segera meminta maaf secara langsung kepada korban, dan jika korban tidak menerima, proses hukum harus ditegakkan,” ujar Mirjan.

Kejadian ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan kode etik dalam institusi kepolisian. Masyarakat berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam menjalankan tugasnya.pungkasnya.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *