

Weda,Talentanews.Com– Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah diduga kuat serobot lahan milik warga di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah Maluku Utara
Penyerobotan lahan tersebut, yang di lakukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, dengan cara memanipulasi bukti tandatangan kwitansi pembayaran.
Kepada Talentanews.Com, pemilik lahan. Abdurahim Usman, mengatakan lahan yang dibebaskan pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 2008 itu baru dibayar Rp, 12 juta
” lahan berukuran setengah hektar lebih
yang di dibebaskan itu baru di bayarkan sebesar Rp, 12 juta itu pun hanya untuk pembangunan jalan,” Ungkapnya. Selasa,(22/4/2025)
Dia, menjelaskan, pembayaran tahap dua dengan bukti kwitansi yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Setda Halteng, Djafar Ali, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Ibrahim Umar dan Hi Suud Abubakar, tertanggal 27 Maret 2008 dengan nilai Rp 44. 213 .000 tidak sesuai prosedur
” Tanda tangan kwitansi pembayaran di tahap dua oleh pihak ke dua Hi Suud Abubakar itu diduga sengaja di tiru,” Ujarnya
Abdurahim menjelaskan dugaan pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, meniru tandatangan kwitansi pencairan itu, untuk menyerobot lahan miliknya.
” Tandatangan, Hi Suud di kwitansi pembayaran tahap dua itu sengaja ditiru,”jelasnya
Berdasarkan keterangan dari Hi Suud dirinya tidak pernah tandatangan dan menerima uang pembayaran lahan tersebut.
“Kami tidak perna menerima uang dan tandatangan, papa Hi Suud di kwitansi berbeda dengan yang tandatangan di surat hibah,” Jelasnya
Tindakan yang dilakukan oknum ASN pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, pihaknya meminta kejaksaan agar mengusut kasus tersebut
” Saya minta pihak kejaksaan agar mengusut tuntas kasus pemalsuan tanda tangan,” Tandasnya
Sehingga berita ini publikasi pihak Talentanews.com masih berusaha melakukan konfirmasi pihaknya terkait (*)