Weda,TalentaNews com –  Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah (Halteng) diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni biosolar dan minyak tanah.

Informasi yang dihimpun pada Selasa (31/3/2026) mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan aparat berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU), yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), dalam aktivitas distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, oknum tersebut diduga merekrut sejumlah sopir untuk melakukan praktik “langsir” BBM dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Diduga ada perekrutan sopir untuk melakukan langsir BBM jenis solar dan minyak tanah,” ungkap sumber tersebut.

Praktik langsir BBM subsidi ini, jika terbukti, tidak hanya melanggar aturan distribusi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana. Terlebih, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan etika institusi.

Sumber tersebut juga mendesak agar aparat berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti pengelola SPBU.

“Perlu ada penyelidikan internal dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi ini,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong dilakukannya audit terhadap distribusi BBM di sejumlah SPBU di wilayah Halmahera Tengah. Audit tersebut mencakup pemeriksaan kuota serta pola pembelian yang dinilai tidak wajar.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang berhak. Setiap penyimpangan terhadap distribusi tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Di sisi lain, aturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia juga secara tegas melarang anggotanya terlibat dalam praktik bisnis ilegal. Jika terbukti melanggar, oknum yang bersangkutan dapat dijerat sanksi pidana, disiplin, maupun etik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Tengah terkait dugaan tersebut. Oknum perwira yang dimaksud juga belum memberikan tanggapan.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *