Jakarta, Talentanews.com – Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara di Jakarta (APEL Malut-Jakarta) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tekanan publik untuk mengawal penegakan hukum terhadap dugaan praktik tambang ilegal dan korupsi perizinan tambang di Maluku Utara.
Dalam aksinya, massa menilai sanksi administratif berupa denda lebih dari Rp500 miliar yang dijatuhkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada PT Karya Wijaya tidak cukup menjawab dugaan praktik tambang ilegal yang menyeret sejumlah nama pejabat dan pengusaha.
Menurut APEL Malut-Jakarta, sanksi tersebut hanya menyentuh aspek administratif, sementara dugaan pelanggaran pidana yang lebih serius belum disentuh oleh aparat penegak hukum.
Kasus yang disorot berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang nikel seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. PT Karya Wijaya disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Satgas PKH sebelumnya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran oleh perusahaan tersebut, antara lain beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty atau terminal khusus tanpa izin yang sah.
Selain PT Karya Wijaya, APEL Malut–Jakarta juga menyoroti PT Mineral Trobos. Perusahaan ini tercatat berdiri pada Desember 2022 dengan modal awal Rp1 miliar. Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, struktur saham perusahaan dikuasai Lauritzke Mantulameten sebesar 90 persen, sementara Fabian Nahusuly memegang 10 persen saham dan menjabat Direktur Utama.
Namun, APEL Malut-Jakarta menduga pengusaha David Glen Oei sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di balik perusahaan tersebut. Nama David sebelumnya pernah muncul dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Pada Oktober 2024, David Glen Oei diketahui pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sorotan lain diarahkan kepada PT Smart Marsindo yang diduga dikendalikan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP, Santy Alda. Perusahaan tersebut diduga beroperasi secara ilegal dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Smart Marsindo tidak berstatus Clear and Clean (CnC), tidak memiliki rencana reklamasi maupun pascatambang, serta memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui proses lelang resmi.
Menurut APEL Malut-Jakarta, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Karena itu, izin perusahaan tersebut dinilai cacat hukum dan patut dibatalkan.
Koordinator Lapangan APEL Malut-Jakarta, Rahmat Karim, mengatakan pihaknya mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani berbagai persoalan tambang di Maluku Utara.
Ia menilai kasus tambang bermasalah di wilayah tersebut bukan persoalan baru, namun penanganannya kerap tidak menyentuh aktor utama yang diduga berada di balik praktik tersebut.
“Jangan hanya menyoroti satu kasus, lalu menutup mata terhadap kasus tambang lainnya di Maluku Utara,” tegas Rahmat.Rabu (11/3/2026)
Rahmat mengatakan dalam aksi tersebut, APEL Malut-Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, dan PT Smart Marsindo, serta perusahaan lain yang terbukti menambang di luar koordinat izin dan memasuki kawasan hutan tanpa prosedur yang sah.
Kedua, mendesak KPK untuk segera menetapkan dan menangkap Santy Alda, David Glen Oei, serta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara.
Ketiga, mendesak Kejaksaan Agung untuk memproses secara pidana para pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan tambang yang diduga melanggar hukum, yakni Sherly Tjoanda sebagai pemilik PT Karya Wijaya, David Glen Oei sebagai pemilik PT Mineral Trobos, serta Santy Alda sebagai pihak yang diduga mengendalikan PT Smart Marsindo, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Kehutanan, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Keempat, menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerusakan ekologis yang terjadi di Pulau Gebe akibat aktivitas pertambangan.
APEL Malut -Jakarta menegaskan aksi ini tidak akan berhenti sampai ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Mereka bahkan telah menjadwalkan aksi lanjutan pada Jumat mendatang yang akan disertai konferensi pers dan pelaporan resmi ke sejumlah lembaga negara.
Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
“Perjuangan ini tidak akan berhenti sampai ada tindakan hukum yang jelas terhadap aktor-aktor di balik skandal tambang di Maluku Utara,” ujar Rahmat Karim(*)







