Ternate, TalentaNews.com – Dugaan praktik perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate mulai terkuak. Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota dewan yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen perjalanan dinas sejak tahun 2025 hingga 2026. Dari hasil penelusuran itu, tim LPI menemukan indikasi kuat adanya perbedaan antara laporan administrasi yang diajukan dengan aktivitas yang sebenarnya terjadi.

“Dalam beberapa dokumen yang kami telusuri, terdapat ketidaksesuaian antara laporan perjalanan dinas dengan fakta di lapangan. Kami juga menemukan indikasi mark up anggaran dalam kegiatan tersebut,” kata Rajak, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, sejumlah bukti berupa dokumen perjalanan dinas dan laporan pertanggungjawaban telah dikantongi oleh tim LPI. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik perjalanan dinas yang hanya tercatat secara administratif, namun tidak sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana dilaporkan.

LPI menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat anggaran perjalanan dinas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel.

Rajak menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan menyampaikan seluruh bukti yang kami miliki ke Kejati Maluku Utara. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan ini sehingga semuanya menjadi terang,” tegasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *