Weda,TalentaNews.com – Komitmen politik Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil, kembali menjadi buah bibir publik. Sejumlah proyek rehabilitasi rumah tahun anggaran 2025 yang tersebar di satu desa di Damuli dan dua desa di Palo Kecamatan Patani Timur hingga kini dilaporkan belum selesai.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan atas realisasi janji kampanye Ikram Sangaji pada Pilkada 2024 lalu. Saat itu, ia mengusung misi “IMS Adil” dengan komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat Halmahera Tengah. Namun, realitas di lapangan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan janji tersebut.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (27/2/2026), menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai janji penyediaan rumah layak huni belum terealisasi secara maksimal.

“Kalau tidak janji, mungkin tidak menang,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlambatan penyelesaian proyek tersebut menyeret tanggung jawab politik Bupati Halmahera Tengah. Menurutnya, sebagai kepala daerah, Ikram Sangaji tidak cukup hanya menyampaikan narasi capaian di ruang publik tanpa memastikan pelaksanaan program berjalan tuntas di lapangan.

“Keterlambatan rehabilitasi tiga unit rumah memang terlihat kecil dalam angka, tetapi besar dalam makna kepercayaan,” tegasnya.

Sementara di Kecamatan Weda Utara, Desa Waleh SP 1, tercatat 24 unit rumah dibangun, sementara di Waleh SP 2 sebanyak 24 unit lainnya. Total 48 unit rumah yang diklaim sebagai bagian dari program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut hingga kini belum sepenuhnya rampung. Hingga kini, bangunan-bangunan tersebut belum dapat ditempati secara layak.

Permasalahan tidak hanya pada penyelesaian fisik bangunan. Warga juga mengeluhkan pasokan air PAM yang mati total selama lima hingga enam bulan terakhir. Kondisi tersebut membuat rumah yang diklaim “layak huni” belum dapat difungsikan secara optimal karena tidak tersedianya akses air bersih.

Sorotan terhadap pengelolaan proyek infrastruktur juga datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil pemeriksaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah, ditemukan sedikitnya 13 paket pekerjaan fisik mengalami keterlambatan. Namun, denda keterlambatan sebesar Rp1,21 miliar tidak dipungut oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kondisi serupa terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah. Pemeriksaan Inspektorat Daerah menemukan lima paket pembangunan Rumah Dinas Guru tidak selesai tepat waktu tanpa pengenaan sanksi denda, meskipun kewajiban tersebut tercantum dalam kontrak kerja.

Lima paket proyek tersebut menghabiskan anggaran Rp9,384 miliar dengan rincian: Weda Utara Rp2,84 miliar, Weda Tengah Rp2,862 miliar, Patani Utara Rp834 juta, Patani Timur Rp1,6675 miliar, dan Weda Selatan Rp1,1805 miliar. Seluruh proyek tersebut seharusnya rampung pada 31 Desember 2024, namun realisasi di lapangan belum sesuai target.

Selain itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah juga turut disorot. Instansi tersebut diduga melakukan manipulasi dokumen surat perjanjian jual beli tanah bernomor 500.17.2.3/14/SP-KNTRK/20225 tertanggal 1 Desember 2025.

Masyarakat kini mempertanyakan konsistensi antara klaim capaian pemerintah daerah dengan kondisi faktual di sejumlah desa. Jika benar ribuan unit rumah telah direalisasikan, keterlambatan beberapa unit semestinya tidak menjadi persoalan mendasar. Namun, jika proyek dalam skala kecil saja belum tuntas, publik menilai wajar muncul pertanyaan terkait perencanaan, pengawasan, dan akuntabilitas pelaksanaan program di daerah tersebut.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *