Weda, Talentanews.com – Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah, Aidin Abdurahman,menegaskan pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas tiga paket proyek di lingkup Dinas Kesehatan harus tuntas paling lambat 27 Februari 2026.

Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 17.A/LHP/XIX.TER/05/2015 tertanggal 26 Mei 2025 yang mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket kegiatan fisik tahun anggaran berjalan.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kekurangan volume pada paket Pembangunan Garasi Kantor Dinas Kesehatan sebesar Rp64.196.954,21. Paket yang dikerjakan CV KB dengan nilai kontrak Rp197.413.728 itu telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayarkan penuh. Namun berdasarkan pemeriksaan fisik auditor, terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp64,19 juta.

Temuan serupa juga terjadi pada paket Rehabilitasi Gedung Farmasi yang dikerjakan CV LDD dengan nilai kontrak Rp495.300.000. Realisasi pembayaran bahkan telah mencapai Rp470.535.000 atau 95 persen. Meski demikian, hasil audit mengungkap ketidaksesuaian volume pekerjaan sebesar Rp38.873.078,45.

Sementara itu, pada paket Rehabilitasi Puskesmas Banemo (DAU) yang dikerjakan CV TP dengan nilai kontrak Rp348.300.000, BPK menemukan sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan, antara lain pintu, jendela, ventilasi, hingga instalasi listrik. Selain itu, terdapat pekerjaan substitusi yang tidak disertai addendum kontrak sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Aidin menegaskan pihaknya telah memanggil dan meminta pihak ketiga segera menindaklanjuti seluruh temuan tersebut.

“Kami menegaskan kepada pihak ketiga bahwa tanggal 27 Februari 2026 seluruh temuan ini harus sudah diselesaikan. Jadi tanggal 27 ini sudah selesai pengembaliannya,” tegasnya, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, untuk paket Rehabilitasi Puskesmas Banemo (DAU), pengembalian kerugian disebut telah dilunasi. Namun dokumen bukti pembayaran tidak dapat ditunjukkan kepada wartawan dengan alasan bersifat rahasia.

Adapun untuk paket Pembangunan Garasi Kantor Dinas Kesehatan dan Rehabilitasi Gedung Farmasi, proses pengembalian masih dilakukan secara bertahap dan belum sepenuhnya tuntas.

“Kami akan selesaikan tanggal 27 Februari ini sesuai temuan BPK,” ujarnya.

Temuan kekurangan volume pada proyek yang telah dibayar hingga 100 persen tersebut kini menjadi sorotan, terutama terkait fungsi pengawasan dan verifikasi pekerjaan sebelum pencairan anggaran dilakukan. Tenggat 27 Februari 2026 pun menjadi ujian komitmen Dinas Kesehatan dalam menuntaskan kewajiban pengembalian sesuai rekomendasi auditor negara.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *