TOBELO, Talentanews.com – Seorang oknum anggota Polri berinisial J, angkatan 51 yang bertugas di Satuan Samapta Polres Halmahera Utara (Halut), resmi dilaporkan ke Paminal Provost atas dugaan praktik kumpul kebo dan menghamili seorang gadis hingga usia kandungan mencapai delapan bulan.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban—sebut saja Bunga—memergoki J sedang berduaan dengan korban di sebuah indekos di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah. Keduanya kemudian digiring ke Polres Kota Ternate untuk dimintai keterangan.

F, kakak kandung sekaligus wali keluarga korban, mengungkapkan kecurigaan keluarga bermula ketika J diduga pernah menyusup masuk ke rumah melalui jendela. Sejak saat itu, keluarga mulai memantau gerak-gerik J yang disebut kerap membawa korban ke tempat kos.

“Kami melihat ada perubahan fisik pada adik kami. Setelah diperiksa di klinik atas perintah ibu kandung, ternyata ia sudah hamil delapan bulan,” ujar F dengan nada terpukul, Minggu (22/02/2026).

Menurut F, pihak Paminal Provost Polres Halut telah mengambil keterangannya pada Minggu siang. Keluarga berharap Kapolda Maluku Utara memberi perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Masa depan adik kami hancur. Kami minta yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini memantik reaksi keras dari Ketua Lembaga Aspirasi Indonesia, Alan Ilyas. Ia menilai dugaan perbuatan oknum tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri dan harus ditangani secara terbuka tanpa intervensi.

“Kami bersama penasehat hukum akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika ada ketidakadilan, kami akan melapor langsung ke Kapolda bahkan Kapolri,” ujar Alan.

Rencananya, pada Senin (23/02/2026), Alan bersama keluarga korban akan menemui Kapolda Maluku Utara untuk meminta pemantauan langsung terhadap penanganan perkara ini. Mereka juga mengancam menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Maluku Utara apabila proses penanganan dinilai tidak transparan.

“Kami mendesak agar Kapolda bertindak tegas. Jika terbukti melanggar hukum dan kode etik, oknum tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Utara maupun Polda Maluku Utara terkait status hukum dan sanksi terhadap oknum anggota yang dilaporkan tersebut.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *