Weda,Talentanews.com -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 25 penerima hibah rumah ibadah di Kabupaten Halmahera Tengah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), meski dana telah dicairkan seluruhnya.
Total hibah yang belum dipertanggungjawabkan itu mencapai Rp785 juta. Dana tersebut sebelumnya telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing panitia penerima berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Temuan itu mencakup penerima hibah berupa masjid, mushollah, dan gereja yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Bendahara Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Halmahera Tengah, Suryadi Hamidi, mengakui hingga kini baru tiga penerima hibah yang melengkapi LPJ. Pengakuan itu disampaikan usai pertemuan dengan BPK Perwakilan Maluku Utara, Rabu (18/2/2026), yang turut dihadiri Kepala Bagian Kesra, Inspektorat, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dari 25 penerima hibah, baru tiga yang LPJ-nya sudah dilengkapi,” kata Suryadi.
Tiga penerima yang telah menyerahkan LPJ yakni Muslimat NU senilai Rp100 juta, Mushollah Nurul Hidayah di Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara sebesar Rp30 juta (NPHD Nomor 400.01/004/HT/2024 tertanggal 30 April 2024), serta Mushollah Al Hikmah di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan sebesar Rp35 juta (NPHD Nomor 400.01/038/HT/2024 tertanggal 6 November 2024).
Artinya, masih terdapat 23 penerima hibah lainnya yang belum menyampaikan dokumen pertanggungjawaban. Mereka tersebar di Kecamatan Pulau Gebe, Patani, Patani Barat, Weda, Weda Timur, Weda Selatan, dan Weda Utara, dengan nilai hibah bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per penerima.
Suryadi menegaskan, pemerintah daerah tidak mengelola langsung dana tersebut karena seluruh hibah ditransfer ke rekening panitia masing-masing penerima.
Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan terus menagih dan mendorong penyelesaian LPJ agar tidak menjadi temuan berlarut-larut.
“Kami akan bekerja maksimal agar seluruh kewajiban pertanggungjawaban hibah ini segera diselesaikan,” tegasnya.(*)





