Weda,TalentaNews.com – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 mengungkap pengelolaan Perkebunan Kelapa PNP di Desa Tilope, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selasa (17/2/2026)
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti perkebunan kelapa seluas kurang lebih 11 hektare yang berada di bawah pengawasan Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Tengah. Kebun yang dikelola masyarakat dengan pembinaan Bidang Perkebunan itu diketahui tidak tercatat sebagai aset daerah. Hingga akhir pemeriksaan, status kepemilikan aset tersebut juga belum dapat dipastikan.
Pengelolaan kebun dilakukan dengan sistem bagi hasil sebesar 50 persen untuk Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan 50 persen untuk masyarakat sebagai pekerja. Namun, kesepakatan tersebut tidak dituangkan dalam perjanjian kerja sama tertulis.
Selain itu, mekanisme pemungutan dan penyetoran hasil penjualan kelapa disebut telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya tanpa dasar yang jelas terkait pengelolaan, pelaporan, maupun pengawasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan serta keterangan Kepala Bidang Perkebunan, BPK tidak menemukan laporan rinci terkait hasil penjualan kelapa PNP Tilope. Dokumen pendukung seperti data jumlah panen, kuitansi penjualan, serta daftar nama pekerja, mandor, dan petugas pengamanan kebun juga tidak tersedia secara lengkap.
Dalam laporan tersebut tercatat total pendapatan hasil panen sebesar Rp14.400.000. Namun, dari jumlah itu hanya Rp5.000.000 yang disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara Rp9.400.000 digunakan langsung untuk pembayaran bagi hasil pekerja sebesar Rp7.200.000, upah mandor Rp1.000.000, dan upah pengamanan kebun Rp1.200.000 yang dipotong dari hasil penjualan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk melakukan penertiban administrasi, memperjelas status kepemilikan aset, serta memastikan pengelolaan dan penyetoran hasil perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan ini menjadi perhatian serius terkait tata kelola aset dan transparansi pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Halmahera Tengah.(*)





