Weda, TalentaNews.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang terdiri dari Ketua DPRD Zulkifli Hi. Bayan, Wakil Ketua Munadi Kilkoda, bersama anggota DPRD Aswar Salim, Kabir Kahar, Helmi Kasim, Nofiyanti Awar, dan Jainudin Ali, melakukan pertemuan dengan manajemen PT Zhong Hai di kantor site perusahaan di Sagea, Senin (16/02/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Camat Weda Utara Takdir Tjan, KTT, serta Manager CSR PT Zhong Hai. Agenda utama yang dibahas yakni pelaporan 14 warga Sagea ke Polda Maluku Utara serta pemantauan pengelolaan sediment pond perusahaan.

Dalam pertemuan itu, DPRD menegaskan agar pihak perusahaan segera mencabut laporan terhadap 14 warga yang dilaporkan dengan tudingan merintangi dan menghalangi aktivitas perusahaan saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

DPRD menilai pelaporan tersebut sangat disayangkan dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

“Kami tidak ingin ada warga yang berjuang untuk haknya justru dikriminalisasi. Karena itu kami minta perusahaan segera mencabut laporan tersebut,” tegas pimpinan DPRD dalam pertemuan itu.

DPRD juga memberikan ultimatum kepada PT Zhong Hai agar dalam waktu paling lambat tiga hingga empat hari ke depan sudah ada kejelasan terkait pencabutan laporan tersebut.

Menurut DPRD, jika perusahaan ingin aktivitas operasional berjalan aman dan kondusif, maka langkah terbaik adalah mencabut laporan terhadap warga. Jika tidak, perusahaan tidak hanya akan berhadapan dengan masyarakat, tetapi juga dengan DPRD sebagai representasi pemerintah daerah.

“Kami datang dan berbicara di sini sebagai bagian dari pemerintah. Kalau perusahaan ingin aman beraktivitas, pertimbangkan untuk mencabut laporan itu. Jangan nasib warga digantung seperti ini,” tegas mereka.

Menanggapi hal tersebut, KTT PT Zhong Hai menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan manajemen perusahaan untuk membahas kemungkinan pencabutan laporan terhadap 14 warga tersebut.

“Kami akan bicarakan ini secara internal dengan manajemen untuk menindaklanjuti permintaan pencabutan laporan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2026 warga Sagea-Kiya melakukan unjuk rasa di Perusahaan PT.Zhong Hai di hari yang sama Polda Malut melayangkan surat pemanggilan terhadap 14 Warga , yakni, Sulastri, Ella Hama Nur,Rizal Samsuddin, Raisia Soleman, Rifya Rusdi,Jaini,Rusda Dahlan, Olan,Yusuf, Risal Musidi,Odi Maupakal, Lada Ridwan, Nirwan Lukman dan Adlun Fikri.

ke 14 warga tersebut memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan di Polres Halteng. Selama dua Hari Penyidik Ditkrimsus Polda Malut Subdit IV Melakukan pemeriksaan secara intensif.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *