Sofifi,Talentanews.com. – Dugaan praktik korupsi bernilai fantastis kembali mengguncang Kabupaten Halmahera Tengah. Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara secara resmi melaporkan jajaran pimpinan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Halteng ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara pada 5 Februari 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan mark-up anggaran, penipuan, hingga penggelapan dana ganti rugi lahan dan tanaman milik warga Weda bernama Saleh Rabo.
Tiga Pejabat Teras Jadi Terlapor
Dalam laporan resmi itu, LPP Tipikor menyeret tiga nama pejabat strategis Disperkim Halteng sebagai pihak terlapor
Abdullah Yusuf, SE., MM, Kepala Dinas Perkim Halteng.Baret Alamsyah, ST, Bendahara Pengeluaran. Hairun Amir, SH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Ketiganya diduga terlibat dalam proses pencairan anggaran belanja modal tanah dan tanaman Tahun Anggaran 2025 yang kini menjadi sorotan tajam publik.
Rp15,4 Miliar Diduga Masuk ke Rekening Dinas Sendiri
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara mengungkapkan, kasus ini bermula dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada 10 Desember 2025 senilai Rp15.412.908.949,00.
Namun yang mengejutkan, dalam dokumen tersebut rekening penerima yang dicantumkan bukanlah rekening Saleh Rabo selaku pemilik lahan yang sah, melainkan rekening atas nama Dinas Perkim sendiri dengan Nomor Rekening 1701007068.
Fakta ini memicu kecurigaan serius adanya dugaan manipulasi alur pembayaran dan penyimpangan dana negara dalam jumlah besar.
Kwitansi Janggal, Nama Pemilik Lahan Tak Dicantumkan
Kejanggalan semakin menguat dengan terbitnya kwitansi senilai Rp171.840.000 pada tanggal yang sama.
Dalam dokumen itu, yang tercatat sebagai penerima uang justru Hairun Amir, SH selaku PPTK. Nama Saleh Rabo sama sekali tidak dicantumkan sebagai pihak penerima hak.
Kwitansi tersebut diketahui ditandatangani oleh Bendahara Baret Alamsyah dan disetujui oleh Kepala Dinas Abdullah Yusuf.
Rangkaian dokumen inilah yang kini menjadi titik krusial dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hak Warga Diduga “Raib”
Sementara angka miliaran rupiah tercatat dalam dokumen anggaran, hasil advokasi LPP Tipikor menunjukkan fakta memilukan: Saleh Rabo, pemilik lahan seluas 2.148 meter persegi di Nurweda, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, hingga kini belum menerima sepeser pun dana ganti rugi yang menjadi haknya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan keras ke mana aliran dana tersebut sebenarnya bermuara?
Indikasi Pelanggaran Hukum Berat
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menegaskan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap.UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri No. 77 Tahun 2020
Menurutnya, pola pengajuan pembayaran dan pencantuman rekening penerima yang tidak sesuai patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pejabat Bungkam, Kecurigaan Menguat
Kepala Dinas Perkim Halteng memberikan mengatakan Hilaf atas semua dokumen yang ditandatangani. Sementara itu,Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Bahri Sudirman yang sekaligus menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan hingga berita diturunkan.
Bahri Sudirman memilih diam tanpa klarifikasi. Sikap bungkam tersebut justru memicu spekulasi dan kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Desakan Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih
LPP Tipikor Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan kejahatan serius terhadap hak masyarakat kecil dan integritas pengelolaan keuangan daerah.
Publik kini menanti langkah tegas Polda Maluku Utara
Akankah dugaan skandal miliaran rupiah ini dibongkar hingga tuntas, atau justru menguap tanpa kejelasan?
Proses hukum akan menjadi ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di Bumi Fagogoru.(*)






