Jakarta, TalentaNews.com – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta (FORMALINTANG-JAKARTA) menyoroti dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan oleh PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Organisasi mahasiswa tersebut menilai terdapat indikasi kuat perusahaan melakukan aktivitas pertambangan di luar izin resmi yang dikantongi.
Sorotan itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018 yang menyebutkan PT Mineral Trobos hanya mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas kurang lebih 50,59 hektare. Namun dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional perusahaan, tercantum penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektare.
Selisih sekitar 145,41 hektare tersebut dinilai sebagai indikasi penggunaan kawasan hutan di luar izin resmi.
Ketua Formalintang-Jakarta, Muhammad Rizal Damola, mengatakan pencantuman IPPKH operasi produksi seluas 196 hektare dalam RKAB dengan merujuk pada SK Menteri LHK tahun 2018 patut dipertanyakan, karena dalam SK tersebut secara eksplisit hanya diatur izin seluas 50,59 hektare.
“Jika benar terjadi aktivitas di luar koridor yang diizinkan, maka ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan secara masif,” ujar Rizal, Minggu (15/2/2026).
Formalintang-Jakarta juga menyoroti target produksi perusahaan yang disebut mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT). Menurut mereka, capaian tersebut dinilai tidak rasional apabila hanya bertumpu pada luasan IPPKH sah sebesar 50,59 hektare.
Secara ekologis, aktivitas pertambangan di luar wilayah izin berpotensi menyebabkan kerusakan vegetasi dalam skala besar, meningkatkan risiko erosi dan sedimentasi, serta memicu longsor. Selain itu, limbah tambang yang tidak terkelola dengan baik dikhawatirkan mencemari sumber air masyarakat dengan kandungan logam berat seperti merkuri (Hg) dan mangan (Mn), serta memicu konflik sosial di sekitar wilayah tambang.
Forum mahasiswa tersebut mengapresiasi langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah memasang plang larangan di lokasi site perusahaan. Namun, mereka menilai langkah administratif tersebut belum cukup tanpa penegakan hukum yang tegas.
Formalintang-Jakarta mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Sebagai bentuk sikap, Formalintang-Jakarta menyampaikan tiga tuntutan, yakni Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Mineral Trobos, Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut IUP PT Mineral Trobos di Halmahera Tengah apabila terbukti melanggar, serta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan hingga proses hukum dan evaluasi tuntas dilakukan.
“Sebagai generasi Halmahera Tengah, kami tidak ingin tanah kelahiran kami menjadi korban eksploitasi yang melabrak aturan. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” kata Rizal.(*)




