Weda, TalentaNews.com – Polemik dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) senilai Rp15,4 miliar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, kian memanas.

Setelah sebelumnya membantah dan menyebut informasi tersebut sebagai hoaks, Kepala Dinas Perkim Halteng, Abdullah Yusuf, belakangan mengakui keberadaan dokumen itu dengan alasan terjadi kekeliruan sistem internal.

Di tengah sorotan publik atas dokumen tersebut, muncul dugaan ancaman terhadap wartawan yang memuat laporan terkait SPP-LS itu. Ancaman diduga disampaikan melalui media sosial oleh akun Facebook bernama Jumar Arahman Jumar.

Dalam unggahan yang beredar tiga hari di Nuasa Halmahera Tengah sebelum berita dipublikasikan, akun tersebut menulis:

“Wartawan yang kase nae berita itu so boleh pukul pa dia ka apa e.. Asal kase nae berita saja tanpa ada bukti dukungan yg kuat itu.. ce.. biadab ini..”

Pernyataan itu dinilai tidak sekadar opini, melainkan mengandung unsur ancaman dan penghasutan kekerasan terhadap jurnalis. Unggahan tersebut juga disertai pembelaan terhadap Kepala Dinas Perkim Halteng.

“Kami percaya bahwa pak ka Dis Perkim orangnya tidak seperti itu. Sehat dan panjang umur pak ka dis. semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. amin..”

Kalangan jurnalis di Halmahera Tengah menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi membahayakan keselamatan wartawan serta mengancam kebebasan pers.

Secara hukum, ancaman kekerasan melalui media sosial dapat dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 29 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat dipidana.

Sementara Pasal 45B UU ITE mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Selain itu, pernyataan yang mengarah pada ajakan atau pembenaran tindakan pemukulan juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan atau ancaman kekerasan.

Tindakan intimidasi terhadap wartawan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun perencanaan kekerasan terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi kerja pers.

Kasus ini menjadi perhatian serius.Jika benar terdapat unsur perencanaan pemukulan yang disampaikan secara terbuka di media sosial, maka hal tersebut bukan lagi sekadar perbedaan pendapat, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik akun terkait maksud pernyataan tersebut. Sementara itu, sejumlah jurnalis di Halmahera Tengah mendesak aparat penegak hukum segera menelusuri dugaan pelanggaran UU ITE dan memastikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Atas Ancaman tersebut, kita akan melaporkan secara resmi ke pihak berwajib,” berdasarkan haisl ancaman yang kita kantongi saat ini menjadi bukti kuat bahwa Akun Facebook Jumar Arahman Jumar,kami tempuh jalur hukum” (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *